HUKRIM
Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Perusakan Rumah Dinas Pastor di Flores Timur

Kupang, penatimor.com – Polisi menangkap tujuh orang pemuda Suku Tukang karena patut diduga telah melakukan pengerusakan.
Mereka merusak rumah dinas seorang pastor di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur pada Selasa 19 November 2019 kemarin.
Mereka yang ditangkap berinsial PPK (19), HL (20), LST (19), ABT (18), YDST (25), SN (34) dan HHS (21).
Semuanya merupakan warga Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang Kabupaten Flores Timur. Mereka ditangkap pada petang tadi.
“Pelaku berinisial PPT adalah seorang mahasiswa. Sedangkan pelaku berinisial ABT masih pelajar. Sementara lima orang lainnya adalah petani dan tidak memiliki pekerjaan,” ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun, Rabu (20/11/2019) malam.
“Warga melempar kaca dengan batu. Juga membakar gudang penyimpanan kopi namun berhasil dipadamkan oleh anggota Polsek Wulanggitang dibantu karyawan PT Rerolara Hokeng. Warga juga membakar pisang di areal kebun PT Rerolara Hokeng,” tambahnya.
Aksi perusakan itu, jelas Johanes, sebagai buntut dari persoalan tanah di Desa Pululera yang dipatok secara sepihak oleh PT Rerolara Hokeng.
Perusahaan itu milik pastor bernama Romo Nikolaus Lawe Saban, yang mendirikan kantornya di rumah dinas pastor tersebut. (mel)
