Connect with us

HUKRIM

Berkas P-21, Tiga Penganiaya Polisi di Kupang Dilimpah ke Jaksa

Published

on

Ketiga tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang.

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, telah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota polisi.

Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan berkas perkara telah lengkap dan segera disidangkan (P -21).

Menindak lanjuti penetapan P-21 tersebut, tim penyidik melimpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka atau pelimpahan tahap kedua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Pelimpahan tahap dua ini diterima oleh jaksa Voni Sina, SH., Kamis (21/11).

Dengan pelimpahan tersebut, tiga orang tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan.

Ketiga tersangka masing-masing, Ari Alris Foni alias Ari (26), Feri Rio Leofandi Amalo Stenker (30), dan Hendry Roby Wong alias Hidi (40).

Ketiganya adalah warga Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Perkara ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/136/IX/2019/Sektor Oebobo tanggal 22 September 2019.

Korban dalam kasus ini bernama Febian Chirstofel Adoe (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/11) petang, membenarkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara penganiayaan ini.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana,” kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, kasus ini terjadi pada Minggu, 22 September 2019 sekitar pukul 02.30 wita, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja Kota. (wil)

Advertisement


Loading...