Connect with us

HUKRIM

Polisi Tangkap 2 Bandar Judi Bola Guling di Oebufu

Published

on

Ps. Kasubdit III Jatanras Kompol Alex Aplugi (tengah) menunjukan barang bukti uang hasil perjudian bola guling saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/3).

Kupang, penatimor.com – Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT kembali menangkap pelaku perjudian bola guling.

Pelaku diamankan di wilayah Jl. Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (25/2) sekira pukul 23.00.

Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Kompol Alexander Aplunggi, S.H., dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/3).

Menurut perwira yang akrab disapa Alex itu, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.

“Tim Jatanras turun ke lokasi untuk mengecek laporan dari masyrakat dan benar ada perjudian bola guling,” kata Alex.

Dua pelaku berhasil diamankan polisi masing-masing berinisial YDB dan IH, saat sedang melakukan permainan judi bola guling dan sekaligus menjadi bandar.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN berhasil kabur dan sekarang masuk daftar percarian orang (DPO).

Selain kedua pelaku, tim Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa satu buah meja bola guling, layar angka, empat batang kayu penyangga, satu bedak, bola dan uang tunai Rp 570.000.

“Berkas perkara sudah siap untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum, paling lambat tanggal 12 Maret nanti,” sebut Alex Aplugi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Alor itu melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *