HUKRIM
BPKP Hitung Kerugian Negara Wali Kota Kupang Cup
Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wali Kota Cup Kupang hingga kini masih bergulir di tangan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kasus yang terjadi pada tahun 2017 itu masih dalam proses perlengkapan berkas.
Pemberkasaan saat ini sudah sampai pada tahap penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (1/2) mengatakan, pemberkasan kasus ini tengah berlangsung.
Pihaknya pun telah mengajukan permintaan audit ke BPKP Perwakilan NTT, terkait penghitungan kerugian negara (PKN), khususnya untuk item kegiatan yang diselenggarakan.
“Kita sudah proses pemberkasan, saat ini kita sudah meminta audit BPKP,” kata Kasat.
Bobby menjelaskan, pihaknya telah mengirim permintaan itu dan saat ini dalam posisi menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT untuk melengkapi berkas tersebut.
“Untuk kerugian negara dalam kegiatan ini, kita akan melakukan koordinasi dengan para pihak yang kami pilih melakukan pengauditan, yakni BPKP dan Inspektorat sehingga bisa kita lengkapi segera,” paparnya.
Penyelenggaraan Wali Kota Cup Tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 750 juta terindikasi sebagai penyimpangan karena tidak sesuai nomenklatur.
Dalam nomenklatur kegiatan, Wali Kota Cup 2017 dilaksanakan untuk funbike, namun dalam realisasinya dilaksanakan sekaligus dengan kegiatan futsal.
“Kita tidak mungkin mendiamkan kasus ini dan kami tetap memproses sampai tuntas,” tandas Kasat Bobby.
Bobby melanjutkan, terkait kasus tersebut, pihaknya juga telah memeriksa saksi tambahan.
“Sebelumnya tim penyidik juga memeriksa saksi tambahan di Jakarta, yaitu pihak Kemenpora dan tempat pembelian barang-barang yang diadakan panitia dalam kegiatan ini,” kata Kasat.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, realisasi penggunaan anggarannya dinilai menyalahi aturan, dan masuk dalam perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami juga sudah memeriksa saksi Semuel Langga selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang,” ungkap perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu.
Dia melanjutkan, Semuel Langga selain sebagai Sekretaris Dispora yang bertanggung jawab terhadap seluruh administrasi pada instansi tersebut, juga menjadi Sekretaris Panitia Wali Kota Cup.
“Saksi Semuel ini rangkap jabatan, sebagai Sekretaris Dispora dan Sekretaris Panitia Wali Kota Cup. Dia bertanggung jawab atas administrasi pada dinas dan kepanitiaan. Hal ini melekat pada saksi,” sebut Bobby.
Dalam penanganan perkara dimaksud, lanjut dia, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dari pihak panitia Wali Kota Cup 2017 dan sejumlah pegawai Dispora Kota Kupang.
“Kami juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Apabila sudah diserahkan BPKP, maka kami segera menetapkan tersangka, sepanjang telah memenuhi dua bukti yang cukup,” imbuh Bobby.
Sekadar tahu, sesuai hasil penyidikan polisi, ditemukan banyak penyimpangan dalam pelaksanaan Wali Kota Cup 2017.
Penyimpangan yang dimaksudkan adalah sesuai nomenklatur adalah pelaksanaan Wali Kota Cup 2017, untuk kegiatan funbike, namun juga dilakukan kegiatan futsal.
Sesuai aturan, dalam nomenklatur kegiatannya hanya ada satu mata anggaran, namun dana Wali Kota Cup dipakai untuk melaksanakan dua kegiatan sekaligus.
Walau nomenklatur pelaksanaan Wali Kota Cup hanya untuk kegiatan funbike, namun panitia penyelenggara melaksanakan dua kegiatan sekaligus, dengan memasukan kegiatan futsal dalam realisasi penggunaan anggarannya.
Dana Wali Kota Cup 2017 berjumlah Rp 750 juta lebih yang direalisasi bagi dua jenis kegiatan funbike dan futsal dan hal ini bertentangan aturannya. (R3)