HUKRIM
Kejari Kupang Musnahkan 1.200 Komestik Ilegal dan Paspor Korban Trafficking
Kupang, penatimor.com – Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan pemusnahan barang bukti beberapa perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap Pengadilan.
Kasi Tipidum, Henderina Malo kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/4), mengatakan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram, tembakau gorilla dan sekira 1.200 lebih item kosmetik ilegal.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti tersebut di halaman kantor Kejari Kota Kupang, Jl. Palapa, Kelurahan Oebobo.
Pemusnahan disaksikan Kajari Kota Kupang, Winarno, SH., Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi, Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota, Iptu Goris Leu, Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai POM Kupang, Sem Lapik, dan beberapa orang jaksa di Kejari Kota Kupang.
Hendrina melanjutkan, turut dimusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa parpor dan sejumlah dokumen-dokumen tenaga kerja. (R1)