HUKRIM
DJ Dancing Hall Pemilik Sabu Segera Disidangkan

Kupang, penatimor.com – Tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu telah dilimpah penyidik BNNP NTT ke Kejati NTT, Kamis (12/4).
Ketiga tersangka berinisial RE, AR dan A yang bekerja sebagai pemusik dan disc jockey (Dj) asal Jawa tersebut ditangkap petugas BNNP memiliki sabu-sabu 1,3 gram dan ganja pada 16 Februari lalu, dimana sesuai pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Cipinang.
Setelah pemeriksaan berkas perkara di Kejati, tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
“Sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tersebut ke kami,” kata Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo.
“Tahap dua oleh BNNP setelah kami tetapkan berkas P21 (lengkap, Red). Kami segera tunjuk JPU untuk menyiapkan surat dakwaan dan limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan,” lanjut dia.
Henderina menjelaskan, pelimpahan perkara ke Kejari Kota Kupang dikarenakan lokus dilekti perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Kejari Kota Kupang. (R1)
