Connect with us

HUKRIM

Vonis Bebas PN Kupang Dianulir MA, Umbu Dangu Divonis 18 Bulan Penjara

Published

on

DIPERIKSA - Andry Santo Umbu Dangu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces beberapa waktu lalu. (IST)

KUPANG, PENATIMOR – Putusan bebas Andry Santo Umbu Dangu, S.T., M.Ling., dalam perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA).

Pada tingkat kasasi, MA menyatakan Umbu Dangu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Putusan tersebut sekaligus membalikkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg yang sebelumnya membebaskan Umbu Dangu dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7692 K/Pid.Sus/2026, majelis hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Majelis kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang tanggal 13 Januari 2026 tersebut dan mengadili sendiri perkara itu.

Dalam amar putusan, MA menyatakan Umbu Dangu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Namun, pada dakwaan subsidair, majelis memiliki kesimpulan berbeda.

“Menyatakan Terdakwa Andry Santo Umbu Dangu, S.T., M.Ling., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dakwaan Subsidair,” demikian amar putusan Mahkamah Agung.

Atas perbuatan tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada Umbu Dangu dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

MA juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan kasasi ini menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya berakhir dengan vonis bebas di Pengadilan Tipikor Kupang.

Pada 15 Januari 2026, PN Kupang sebelumnya menyatakan Umbu Dangu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan, S.H., M.H., ketika itu memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Pertimbangan majelis saat itu antara lain menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis juga mempertimbangkan posisi Umbu Dangu sebagai PPK yang hanya berlangsung pada tahap awal. Saat pelaksanaan lanjutan pekerjaan, Umbu Dangu disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai PPK. Posisi tersebut kemudian beralih kepada Yohanes Gomes.

Dalam pertimbangannya, majelis PN Kupang menilai pergantian PPK tersebut merupakan peralihan tanggung jawab hukum dan administrasi proyek. Perubahan perencanaan pekerjaan yang terjadi kemudian juga dinilai sebagai bagian dari mekanisme kontraktual melalui MC-0 dan addendum kontrak.

Putusan bebas PN Kupang kemudian tidak berhenti di tingkat pertama. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai mengajukan permohonan kasasi melalui Akta Permohonan Kasasi Nomor 03/Akta Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg tanggal 22 Januari 2026.

Memori kasasi diajukan pada 26 Januari 2026 dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang pada 5 Februari 2026.

Mahkamah Agung selanjutnya memeriksa perkara tersebut dan pada akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.

Putusan kasasi tersebut diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, bersama Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. dan Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama, tanpa kehadiran Penuntut Umum maupun terdakwa.

Dalam putusan kasasi, MA juga menetapkan barang bukti berupa 128 item dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Dionisius Wea.

Sementara itu, biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp2.500. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!