Connect with us

EKONOMI

Polemik Pemanfaatan Lokasi Wisata Kuliner Kelapa Lima, Pemkot Diminta Carikan Solusi

Published

on

KUNKER. Komisi II DPRD Kota Kupang, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke lokasi Wisata Kuliner Laut Kelapa Lima, Rabu (3/8/2022).

KUPANG, PENATIMOR – Pemanfaatan kawasan wisata kuliner di Pantai Kelapa Lima hingga kini masih menjadi polemik yang tak berujung.

Karena itu, Komisi II DPRD Kota Kupang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera memiliki perencanaan terkait pemanfaatan kawasan tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar saat dilakukan serah terima maka pengelolaan kawasan tersebut tidak menjadi kisruh antara pemerintah dan masyatakat.

Pasalnya, hingga kini belum ada satupu  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menggambarkan secara jelas pemanfaatan dan peruntukkan kawasan tersebut.

Hal ini akan menjadi salah satu rekomendasi Komisi II DPRD Kota Kupang saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Taman Wisata Kuliner Laut Kelapa Lima, Rabu (3/8/2022).

Rombongan Komisi II dipimpin Ketua Komisi, Diana Oktaviana Bire didampingi para anggota Komisi II.

Saat dihubungi per telepon, usai kunker tersebut, Ketua Komisi II, Diana Bire menjelaskan, hal yang peling penting saat ini adalah bagaimana konsep pemanfaatan tempat tersebut.

“Saat kami lakukan kunjungan kerja kami didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Perikanan dan Kelautan. Dua pimpinan OPD ini ternyata  tidak bisa menggambarkan konsep pemanfaatan tempat tersebut seperti apa karena harus menunggu instruksi dari Wali Kota Kupang,” jelas Diana.

Selain itu, proyek tersebut juga belum diserahterimakan 100 persen kepada Pemkot Kupang. Namun di sisi lain, katanya, para pedagang ikan yang kemarin direlokasi ke Pantai Pasir Panjang, ternyata sudah didesak oleh pemilik lahan untuk segera meninggalkan lahan yang selama ini ditempati untuk beraktivitas.

Sebab, kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, saat relokasi para pedagang tersebut ke Pantai Pasir Panjang ada perjanjian bahwa para pedagang hanya boleh menempati tempat tersebut sampai dengan bulan April.

“Saat ini, sudah memasuki bulan Agustus. Karena itu, pemilik lahan sudah mendesak agar para pedagang ikan segera meninggalkan lahan yang ditempati saat ini. Lalu, bagaimana dengan nasib para pedagang itu. Kita juga tidak bisa menampik bahwa kondisi taman wisata kuliner di wilayah Kelurauan Kelapa Lima, tidak representatif untuk menjual ikan secara tradisional, karena tidak dilengkapi dengan tempat pembuangan limbah dan bagaimana dengan aktivitas untuk membakar ikan,” jelas Diana.

Komisi II, demikian Diana, merekomendasikan kepada Pemkot Kupang untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah guna mencarikan solusi bersama bagi para pedagang ikan.

“Mereka mau dikemanakan? Jika mereka sudah dilarang untuk tidak berjualan lagi di Pantai Pasir Panjang lagi,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Nining Basalamah juga mengingatkan kepada Pemkot Kupang dalam hal ini dinas teknis terkait untuk terus berkomitmen dengan mengakomodir para pedagang ikan yang sebelumnya sudah direlokasi agar dikembalikan ke tempat semula.

“Jangan sampai ada perubahan data yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang akhirnya merugikan para pedagang ikan itu. Sebab, kita juga sudah mengantongi data para pedagang ikan tersebut sehingga DPRD akan sangat mengawasi hal ini,” ujarnya.

Ini juga meminta kepada para pedagang agar sabar menunggu sampai segala proses penyerahan aset selesai dilakukan, sembari menyiapkan metode penjualan yang lebih modern, bisa juga ditambah dengan makanan lain yang merupakan makanan khas NTT khususnya Kota Kupang.

Nining menegaskan, agar pengelolaan tempat wisata kuliner Kelapa Lima tersebut dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab yang dapat melakukan pengawasan dan pemeliharaan secara baik terhadap tempat tersebut.

Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang, Ejbends Doeka, mengatakan, beberapa waktu lalu, para pedagang ikan tersebut sementara mengikuti pelatihan yang digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Kupang.

Karena sampai saat ini fasilitas tersebut juga masih dalam masa pemeliharaan, kata Ejbends, lembaga pemerintah Kota Kupang juga masih menunggu selesainya masa pemeliharaan hingga Desember 2022 mendatang.

“Jadi, jika sudah dilakukan penyerahan secara keseluruhan maka itu menjadi wewenang Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini kepala daerah atau Wali Kota, sehingga untuk relokasi dan penataan para pedagang tentunya akan menjadi prioritas,” jelasnya.

Ejbends mengatakan, tentunya para pedagang ikan yang kemarin direlokasi, data mereka sudah dikantongi oleh dinas teknis sehingga mereka akan menjadi prioritas utama. Selain itu, mereka juga saat ini sementara mengikuti pelatihan.

Dia mengaku, jika adanya konflik horizontal warga yang tinggal di area Kelapa Lima, maka tentunya akan diakomodir atau dibicarakan secata baik, prinsipnya siapa yang keluar dia juga yang masuk.

“Jadi kalau mereka yang kemarin direlokasi ke Pantai Pasir Panjang tersebut sudah semuanya diakomodir, barulah dipikirkan untuk menambah pedagang lagi,” tambahnya. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!