Connect with us

UTAMA

Jaksa Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Rp 20 Miliar di Barito Utara ke Tahap Penyidikan

Published

on

KETERANGAN PERS. Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan hewan ternak Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan, Rabu (4/2/2026).

MUARA TEWEH, PENATIMOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan hewan ternak Tahun Anggaran 2025 Senilai Rp 20 miliar pada Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Langkah tegas ini menandai babak baru pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor: PRINT-02/O.2.13/Fd.1/02/2026 tertanggal 04 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta keyakinan kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum pidana.

“Tim Jaksa Penyelidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup dan berpendapat bahwa perkara dugaan penyimpangan pengadaan hewan ternak Tahun Anggaran 2025 ini merupakan tindak pidana, sehingga layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Fredy Feronico Simanjuntak dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).

Periksa 24 Saksi, Telusuri Aliran Penyimpangan

Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak 12 Januari 2026, tim jaksa penyelidik telah memeriksa sekitar 24 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak penyedia barang, pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan langsung dengan proyek pengadaan tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyelidik juga telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengadaan hewan ternak yang bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara.

Dugaan Mark-Up, Pengkondisian Pemenang hingga Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan kajian dokumen, Kejaksaan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya dugaan kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan hewan ternak yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa.

Tak hanya itu, penyidik juga mengantongi fakta adanya pengaturan atau pengkondisian pemenang penyedia, serta dugaan pemalsuan Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)—dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, tim jaksa penyelidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1.200.000.000. Namun, besaran tersebut masih bersifat sementara dan akan diperdalam lebih lanjut sembari menunggu perhitungan resmi dari auditor negara.

“Untuk membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk penetapan tersangka, maka perlu dilakukan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah,” tambah Kajari Barito Utara.

Penyidikan Berlanjut, Penetapan Tersangka Menyusul

Memasuki tahap penyidikan, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus akan kembali memeriksa para saksi, memanggil pihak-pihak lain yang relevan termasuk ahli, serta menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Kejaksaan Negeri Barito Utara menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan agar manfaat pembangunan daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Diketahui, anggaran pengadaan hewan ternak tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Barito Utara dan diperuntukkan bagi puluhan kelompok tani di wilayah setempat sebagai penerima manfaat. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!