HUKRIM
Skema Kongkalikong Ekspor Limbah Sawit, Kejagung Ungkap Jejaring 26 Perusahaan

JAKARTA, PENATIMOR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap sedikitnya 26 perusahaan diduga terlibat dalam praktik rekayasa ekspor limbah minyak sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari pejabat negara dan para bos perusahaan sawit.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., menegaskan, hingga kini telah ada delapan direktur perusahaan yang dijerat sebagai tersangka. Namun jumlah korporasi yang diduga terlibat masih terus berkembang.
“Itu ada delapan orang dengan entitas berbeda, sekitar 20-an perusahaan. Tapi masih kami teliti hingga 26 perusahaan,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Rabu (11/2/2026).
Penyidik masih mendalami apakah seluruh perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan delapan petinggi swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus: CPO Disulap Jadi Limbah Demi Hindari Aturan Negara
Kasus ini berakar pada dugaan manipulasi klasifikasi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dalam konferensi pers Selasa (10/2/2026) malam, Syarief membeberkan modus utama yaitu mengubah HS Code CPO (1511) menjadi HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat seperti POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Padahal, secara substansi, komoditas yang diekspor tersebut adalah CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang tetap tunduk pada kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor pemerintah.
Rekayasa klasifikasi ini dilakukan untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), menghindari pembatasan atau pelarangan ekspor CPO, dan mengurangi atau menghindari pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
“Komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara,” tegas Syarief.

Dugaan Kongkalikong dan Aliran Kickback
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan “kongkalikong” antara pihak swasta dan penyelenggara negara.
Rekayasa klasifikasi tersebut diduga berjalan mulus karena adanya kickback atau imbalan kepada oknum pejabat negara.
Jumlah uang suap belum diungkap ke publik. Namun penyidik memastikan praktik ini dilakukan secara sistematis, dengan para tersangka diduga aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berlangsung.
Perbuatan para tersangka berdampak luas dan sistemik. Selain merusak tata kelola komoditas strategis, negara diperkirakan kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024. Penghitungan final masih dilakukan oleh tim auditor.
Sebagai konteks, sejak 2020 pemerintah memberlakukan kebijakan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan penggunaan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang bukan produk peraturan perundang-undangan sebagai acuan teknis.
Kemudian, pengabaian sistem klasifikasi internasional, serta meloloskan ekspor dengan klasifikasi tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, kebijakan pengendalian ekspor menjadi tidak efektif dan tujuan perlindungan kepentingan masyarakat tereduksi.

Tiga Mobil Mewah Disita, Dititipkan di Kejari Medan
Tim penyidik Satgassus Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah sejumlah kantor dan rumah para tersangka di Kota Medan, Sumatera Utara, dan langsung menyita tiga unit mobil dari hasil operasi senyap yang digelar dua hari berturut-turut.
Penggeledahan yang berlangsung Kamis (12/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026) itu dilakukan secara serentak oleh beberapa tim.
Hari pertama difokuskan pada kantor-kantor perusahaan milik tersangka, sementara hari kedua menyasar rumah pribadi para pengusaha yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ekspor CPO periode 2022–2024.

Tiga unit mobil hasil penyitaan tim Satgassus JAM Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara mega korupsi ekspor CPO dititipkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan, Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi, Felix selaku Head Commerce PT Agrojaya Perdana, Edy Susanto selaku Direktur PT Sinar Mutiaranusa Grup, dan Tony dari Direktur PT Tanimas Edible Oil.
Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga malam dengan pengamanan ketat. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga unit kendaraan, yakni 1 unit Toyota Alphard hitam BK 223 TEO milik Tony (PT Tanimas Edible Oil), 1 unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, dan 1 unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG.
Ketiga kendaraan tersebut kini dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., membenarkan adanya penitipan kendaraan sitaan tersebut.
“Ya, ada penitipan tiga unit mobil hasil penyitaan oleh tim Satgassus terkait kasus korupsi ekspor CPO,” ujarnya singkat.

Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebanyak 11 tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar dalam tata kelola ekspor sawit dalam beberapa tahun terakhir.
Selain menyeret pejabat regulator dan bea cukai, perkara ini juga membuka tabir dugaan praktik koruptif terstruktur yang berpotensi merusak kebijakan strategis nasional.
Penyidik memastikan pengusutan akan terus berkembang, termasuk menelusuri 26 perusahaan yang diduga terlibat serta aliran dana kickback yang mengalir ke oknum pejabat negara.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegas Syarief.
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
1. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
Sekarang menjabat Direktur Industri, Kemurgi, Oleokimia dan Pakan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Muhammad Zulfikar, SE., (MZ) selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Sekarang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPBC Gresik.
4. Edy Susanto (ES) – Direktur PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Agro, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Sawita
5. Erwin (ERW) – Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan
6. Felix (FLX) – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT Agrojaya Perdana.
7. RND – Direktur PT PAJ
8. Tony (TNY) – Direktur PT Tanimas Edible Oil dan Pemegang Saham PT Green Product Internasional.
9. Van Rocardo (VNR) – Direktur PT Surya Inti Primakarya
10. Robin (RBN) – Direktur PT Cakra Kaya Kreasi
11. Yusrin Husin (YSR) – Direktur Utama PT Mitra Agrinusa Sentosa, Dirut PT Kencana Permata Nusantara, Dirut PT Mitra Agung Swadaya, dan Komisaris PT Swakarya Bangun Pratama.
Publik kini menanti, akankah skandal rekayasa ekspor sawit ini menjadi pintu masuk pembenahan total tata kelola komoditas strategis Indonesia? (bet)











