HUKRIM
Skandal Suap Hakim Terbongkar! Skema Yuridis Palsu dan Dana 60 Juta USD Menggema di Sidang Marcella Santoso

JAKARTA, PENATIMOR – Fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan dugaan suap hakim dan perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membongkar dugaan skema suap yang disamarkan melalui mekanisme yuridis agar seolah-olah sah secara hukum, padahal hakikatnya merupakan praktik penyuapan terstruktur dan sistematis.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), menjadi panggung terbukanya alur dana fantastis yang mengalir melalui sejumlah perantara hingga ke hakim.
Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa seluruh barang bukti berupa catatan serta percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi dakwaan bahwa telah terjadi praktik suap yang dirancang dengan pola terselubung.
Berdasarkan fakta persidangan, dana suap disebut berasal dari Ariyanto Bakri. Uang itu kemudian diberikan kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada hakim yang menangani perkara.
Namun, JPU menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar praktik suap konvensional.
“Ini bukan suap biasa. Skemanya dirancang seolah-olah merupakan mekanisme yuridis yang sah, padahal substansinya adalah upaya penyuapan,” tegas Andi Setyawan di persidangan.
Skema tersebut diduga dirancang sedemikian rupa agar transaksi terlihat legal di atas kertas, sehingga dapat mengelabui aparat penegak hukum maupun pengawasan internal.
Persidangan juga mengungkap ketidaksinkronan signifikan terkait jumlah uang yang beredar.
Saksi Wahyu Gunawan menyatakan uang yang diterima berkisar 2 juta dolar AS. Namun terdakwa Ariyanto Bakri justru mengaku terdapat permintaan sebesar 60 juta dolar AS.
Selisih yang sangat besar antara angka 2 juta dolar dan 60 juta dolar ini memantik kecurigaan serius dari JPU.
“Perbedaan signifikan ini memicu pertanyaan besar. Siapa yang menikmati sisa dana tersebut?” ujar Andi Setyawan.
JPU menilai selisih puluhan juta dolar itu tidak bisa diabaikan dan berpotensi membuka babak baru pengembangan perkara.
Perusahaan Boneka untuk Samarkan Aset
Tak hanya soal aliran dana, persidangan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum. Para terdakwa disebut membentuk perusahaan berbadan hukum (PT) yang tidak memiliki kegiatan bisnis inti.
Perusahaan tersebut diduga hanya berfungsi sebagai “wadah parkir” aset pribadi, termasuk berbagai kendaraan mewah yang secara administratif diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul dan kepemilikan sebenarnya.
Praktik ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan jejak harta dan menyulitkan pelacakan aset oleh aparat penegak hukum.
Dengan diakuinya bukti digital oleh para terdakwa serta terbukanya skema aliran dana dan perusahaan boneka, persidangan kini memasuki fase krusial pembuktian.
Publik menanti apakah selisih dana puluhan juta dolar tersebut akan terungkap secara terang, serta siapa saja pihak yang sebenarnya menikmati aliran dana tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan nasional karena menyentuh integritas lembaga peradilan dan membuka dugaan adanya praktik manipulatif yang dibungkus legitimasi hukum demi memuluskan kepentingan tertentu.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman aliran dana. (bet)











