HUKRIM
Setelah Enam Tahun, Jaksa Agung ST Burhanuddin Kembali Kunjungi Kejari Medan

MEDAN, PENATIMOR – Enam tahun berlalu sejak kunjungan terakhirnya, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali mengunjungi Kejaksaan Negeri Medan.
Kamis (26/2/2026), kunjungan kerja hari kedua Jaksa Agung Republik Indonesia di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum evaluasi dan penegasan arah penegakan hukum nasional.
Sejak pagi, suasana di kantor Kejari Medan di Jalan Adinegoro No. 5 tampak berbeda.

Barisan pegawai berseragam cokelat rapi bersiap menyambut kedatangan orang nomor satu di Korps Adhyaksa.
Di balik kesibukan itu, tersimpan harapan akan penguatan integritas, profesionalitas, dan soliditas lembaga penegak hukum di tingkat daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, bersama jajaran telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut inspeksi pimpinan tersebut.

Kunjungan ini menjadi yang kedua bagi ST Burhanuddin ke Kejari Medan sejak ia menjabat sebagai Jaksa Agung.
Sebelumnya, ia tercatat mengunjungi institusi yang sama pada 3 Januari 2020.
Rentang waktu enam tahun itu bukan tanpa makna.
Dalam periode tersebut, dinamika penegakan hukum berkembang pesat—mulai dari penguatan penanganan tindak pidana korupsi, optimalisasi pemulihan aset, hingga reformasi birokrasi internal di tubuh Kejaksaan.
Kunjungan kali ini dipandang sebagai titik refleksi atas capaian sekaligus tantangan yang masih harus dijawab.
Kejari Medan menjadi lokasi ketiga yang dikunjungi Jaksa Agung dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Sumatera Utara.
Sebelumnya ia melakukan inspeksi dan peninjauan di Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Negeri Binjai.

Rangkaian agenda itu akan ditutup dengan inspeksi dan pengarahan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Forum tersebut dijadwalkan dihadiri para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Pengarahan yang diperkirakan berlangsung selama beberapa jam itu menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi kinerja satuan kerja di daerah sekaligus menegaskan prioritas kebijakan penegakan hukum tahun 2026.
Kunjungan Jaksa Agung ke daerah bukan hanya simbol kehadiran pimpinan, melainkan juga bentuk pengawasan langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di lini terdepan.
Dalam konteks Sumatera Utara—provinsi dengan dinamika perkara yang kompleks—kehadiran pimpinan pusat diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta memastikan kebijakan nasional berjalan selaras hingga tingkat kabupaten/kota.
Agenda inspeksi ini diyakini akan menitikberatkan pada konsistensi penanganan perkara strategis, peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas.
Enam tahun setelah kunjungan pertamanya, langkah ST Burhanuddin kembali ke Kejari Medan membawa pesan yang lebih luas, yaitu penegakan hukum tidak boleh stagnan. Ia harus terus bergerak, berbenah, dan menjawab ekspektasi publik.
Di tengah derap waktu dan tuntutan masyarakat yang kian tinggi terhadap transparansi, kunjungan ini menjadi penanda bahwa konsolidasi internal dan arah kebijakan yang tegas tetap menjadi fondasi utama Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum di negeri ini. (bet)











