Connect with us

HUKRIM

Kejagung Sapu Bersih Bukti Korupsi POME, Geledah 16 Titik di Medan-Pekanbaru, Dokumen Penting Perusahaan hingga 6 Mobil Disita

Published

on

GELEDAH & SITA. Petugas penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di Medan dan Pekanbaru, termasuk enam unit kendaraan mewah serta dokumen dan perangkat elektronik terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME 2022–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.

JAKARTA, PENATIMOR – Dalam operasi senyap namun masif selama tiga hari, penyidik menggeledah 16 lokasi di Medan dan Pekanbaru terkait perkara dugaan korupsi rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.

Penggeledahan yang berlangsung sejak 12 hingga 14 Februari 2026 itu menyasar rumah, kantor perusahaan, hingga pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.

Sejumlah barang bukti penting diamankan, mulai dari dokumen korporasi, alat bukti elektronik, hingga enam unit kendaraan, termasuk satu mobil mewah jenis Alphard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang disebutkan sebelumnya,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, dari total 16 lokasi, sebanyak 11 berada di wilayah Sumatra Utara (Medan) dan lima lainnya di Pekanbaru. Penyidik menyita laptop, CPU, alat komunikasi, dokumen transaksi, hingga aset kendaraan yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.

“Ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, termasuk mobil mewah dan mobil lainnya. Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara,” tegasnya.

Perkara ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Komoditas CPO diduga sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO), sehingga bisa menghindari kewajiban tertentu atau memperoleh keuntungan ilegal dari celah regulasi ekspor. Praktik tersebut disinyalir melibatkan oknum penyelenggara negara yang menerima kick back sebagai imbalan atas peran dan persetujuan administrasi.

Akibat manipulasi tersebut, negara diduga kehilangan potensi penerimaan yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan estimasi kerugian antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 11 tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat penyelenggara negara dari instansi strategis.

Salah satu tersangka adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi, selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Kemudian Lila Harsyah Bakhtiar, selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI, serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Selain itu, sejumlah pihak swasta dari perusahaan eksportir juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan didalami perannya dalam dugaan rekayasa dokumen ekspor.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi guna mengurai alur distribusi, skema perizinan, hingga dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memulihkan kerugian negara. “Penyidikan masih berjalan. Kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya,” pungkas Anang.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Satgassus Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah sejumlah kantor dan rumah para tersangka di Kota Medan, Sumatera Utara, dan langsung menyita tiga unit mobil dari hasil operasi senyap yang digelar dua hari berturut-turut.

Penggeledahan yang berlangsung Kamis (12/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026) itu dilakukan secara serentak oleh beberapa tim.

Hari pertama difokuskan pada kantor-kantor perusahaan milik tersangka, sementara hari kedua menyasar rumah pribadi para pengusaha yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ekspor CPO periode 2022–2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan, Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi, Felix selaku Head Commerce PT Agrojaya Perdana, Edy Susanto selaku Direktur PT Sinar Mutiaranusa Grup, dan Tony dari Direktur PT Tanimas Edible Oil.

Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga malam dengan pengamanan ketat. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga unit kendaraan, yakni 1 unit Toyota Alphard hitam BK 223 TEO milik Tony (PT Tanimas Edible Oil), 1 unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, dan 1 unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG. Ketiga kendaraan tersebut kini dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar dugaan penyimpangan tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), yang semestinya tunduk pada kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor pemerintah melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH., mengungkapkan penyidikan dimulai sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 71 Tahun 2025.

Dalam konstruksi perkara, pada periode 2020–2024 pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Namun, penyidik menemukan dugaan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor.

Produk CPO berkadar asam tinggi diduga direkayasa sebagai POME atau residu limbah dengan kode HS berbeda sehingga terbebas dari pembatasan ekspor dan beban pungutan yang semestinya dibayarkan.

“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara,” tegas Syarief.

Selain itu, penyidik juga mengendus dugaan adanya kickback kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi ekspor.

Berdasarkan penghitungan sementara auditor, kerugian keuangan negara akibat penurunan tarif pungutan ekspor diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka ini baru mencakup kehilangan penerimaan negara, belum termasuk potensi kerugian perekonomian yang masih dihitung.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Enam di antaranya merupakan pengusaha asal Medan, yakni Yusrin Husin, Tony, Robin, Felix, Erwin, dan Edy Susanto.

Selain unsur swasta, terdapat pula pejabat negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Di Medan, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan yang diduga terkait jaringan ekspor bermasalah tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan, entitas perusahaan yang terlibat bisa mencapai lebih dari 20 perusahaan dan masih dalam pendalaman.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh komoditas strategis yang berdampak langsung pada harga minyak goreng dan ketahanan pangan.

Skandal sawit ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan sistemik yang merugikan keuangan negara dalam skala besar dan merusak tata kelola ekspor nasional.

Penyidikan terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterlibatan korporasi lainnya dalam jejaring ekspor ilegal tersebut.

Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:

1. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

Sekarang menjabat Direktur Industri, Kemurgi, Oleokimia dan Pakan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

3. Muhammad Zulfikar, SE., (MZ) selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Sekarang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPBC Gresik.

4. Edy Susanto (ES) – Direktur PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Agro, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Sawita

5. Erwin (ERW) – Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan

6. Felix (FLX) – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT Agrojaya Perdana.

7. RND – Direktur PT PAJ

8. Tony (TNY) – Direktur PT Tanimas Edible Oil dan Pemegang Saham PT Green Product Internasional.

9. Van Rocardo (VNR) – Direktur PT Surya Inti Primakarya

10. Robin (RBN) – Direktur PT Cakra Kaya Kreasi

11. Yusrin Husin (YSR) – Direktur Utama PT Mitra Agrinusa Sentosa, Dirut PT Kencana Permata Nusantara, Dirut PT Mitra Agung Swadaya, dan Komisaris PT Swakarya Bangun Pratama.

Saat ini seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!