HUKRIM
Jaksa Agung RI Dijadwalkan Kunjungan Kerja ke Sumatera Utara, 25–27 Februari 2026

MEDAN, PENATIMOR – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 25 hingga 27 Februari 2026.
Kunjungan tersebut akan mencakup sejumlah agenda internal, mulai dari inspeksi pimpinan di beberapa kejaksaan negeri hingga pengarahan kepada jajaran di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan rencana rundown kegiatan, rombongan Jaksa Agung akan bertolak dari Jakarta menuju Medan pada Rabu, 25 Februari 2026, dan dijadwalkan tiba pada sore hari.
Setibanya di Medan, Jaksa Agung juga dijadwalkan akan melakukan buka puasa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran.
Pada hari kedua, Kamis, 26 Februari 2026, agenda utama dimulai dengan kunjungan ke sejumlah satuan kerja di wilayah hukum Sumatera Utara.
Jaksa Agung dijadwalkan melakukan inspeksi pimpinan di Kejaksaan Negeri Langkat, Kejaksaan Negeri Binjai, dan Kejaksaan Negeri Medan.
Setelah rangkaian kunjungan ke tiga Kejari tersebut, rombongan akan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Di lokasi tersebut, Jaksa Agung dijadwalkan melakukan inspeksi pimpinan, serta memberikan pengarahan kepada jajaran Kejati Sumut dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.
Agenda pengarahan diperkirakan berlangsung selama beberapa jam dan diikuti oleh para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, serta seluruh pegawai Kejati Sumatera Utara.
Selama berada di Medan, sejumlah agenda internal lainnya juga dijadwalkan, termasuk kegiatan kebersamaan dalam rangka bulan Ramadan.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda pembinaan dan monitoring kinerja jajaran Kejaksaan di daerah.
Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja maraton ke daerah di awal tahun ini.
Sebelumnya, orang nomor satu di korps Adhyaksa itu melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Senin dan Selasa 24-25 Februari 2026.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa di Sulawesi Utara atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja yang sangat baik, di mana serapan anggaran di wilayah Sulawesi Utara pada tahun 2025 berhasil mencapai 99,2% dari total pagu yang ditetapkan.
Selain aspek serapan anggaran, efektivitas kinerja juga tercermin dari realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 yang mencapai Rp22 Miliar, atau setara dengan 173,32% dari target yang telah ditentukan.
Sejalan dengan visi pemerintah pusat, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, terutama dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di wilayah Sulawesi Utara, peran aktif ini diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap 6 Proyek Strategis Nasional senilai Rp6,3 triliun serta puluhan Proyek Strategis Daerah guna memastikan pelaksanaannya tepat waktu dan tepat sasaran.
Kejaksaan juga mengambil peran krusial dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui verifikasi persiapan terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam bidang penegakan hukum, Jaksa Agung mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui mekanisme keadilan restoratif.
Meski sepanjang tahun 2025 telah berhasil diselesaikan 66 perkara melalui pendekatan ini, Jaksa Agung memberikan catatan khusus mengenai pentingnya segera membentuk Balai Rehabilitasi di Sulawesi Utara untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menginstruksikan agar jajaran di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti Dana Desa, tetapi juga berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar, dengan tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor (corruptors fight back) yang bertujuan mendiskreditkan institusi.
“Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” pungkas Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum, sehingga setiap tindakan yang dapat menodai kepercayaan tersebut harus dihindari demi terwujudnya cita-cita Indonesia yang adil dan makmur. (bet)











