Connect with us

HUKRIM

Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Megakorupsi CPO di Medan, Satgassus Gedung Bundar JAM Pidsus Sita 3 Mobil Mewah

Published

on

MOBIL SITAAN. Tiga unit mobil hasil penyitaan tim Satgassus JAM Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara mega korupsi ekspor CPO dititipkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026). Kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

MEDAN, PENATIMOR – Skandal mega korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kembali memanas.

Tim penyidik Satgassus Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah sejumlah kantor dan rumah para tersangka di Kota Medan, Sumatera Utara, dan langsung menyita tiga unit mobil dari hasil operasi senyap yang digelar dua hari berturut-turut.

Penggeledahan yang berlangsung Kamis (12/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026) itu dilakukan secara serentak oleh beberapa tim.

Hari pertama difokuskan pada kantor-kantor perusahaan milik tersangka, sementara hari kedua menyasar rumah pribadi para pengusaha yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ekspor CPO periode 2022–2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan, Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi, Felix selaku Head Commerce PT Agrojaya Perdana, Edy Susanto selaku Direktur PT Sinar Mutiaranusa Grup, dan Tony dari Direktur PT Tanimas Edible Oil.

Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga malam dengan pengamanan ketat. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tiga Mobil Disita, Dititipkan di Kejari Medan

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga unit kendaraan, yakni 1 unit Toyota Alphard hitam BK 223 TEO milik Tony (PT Tanimas Edible Oil), 1 unit Toyota Corolla Cross merah BK 1531 AEF, dan 1 unit Toyota Avanza hitam BK 1992 ADG.

Ketiga kendaraan tersebut kini dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., membenarkan adanya penitipan kendaraan sitaan tersebut.

“Ya, ada penitipan tiga unit mobil hasil penyitaan oleh tim Satgassus terkait kasus korupsi ekspor CPO,” ujarnya singkat.

Tiga unit mobil hasil penyitaan tim Satgassus JAM Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara mega korupsi ekspor CPO dititipkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (13/2/2026).

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar dugaan penyimpangan tata kelola ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME), yang semestinya tunduk pada kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor pemerintah melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH., mengungkapkan penyidikan dimulai sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 71 Tahun 2025.

Dalam konstruksi perkara, pada periode 2020–2024 pemerintah memberlakukan pembatasan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga. Namun, penyidik menemukan dugaan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor.

Produk CPO berkadar asam tinggi diduga direkayasa sebagai POME atau residu limbah dengan kode HS berbeda sehingga terbebas dari pembatasan ekspor dan beban pungutan yang semestinya dibayarkan.

“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara,” tegas Syarief.

Selain itu, penyidik juga mengendus dugaan adanya kickback kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi ekspor.

Berdasarkan penghitungan sementara auditor, kerugian keuangan negara akibat penurunan tarif pungutan ekspor diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka ini baru mencakup kehilangan penerimaan negara, belum termasuk potensi kerugian perekonomian yang masih dihitung.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Enam di antaranya merupakan pengusaha asal Medan, yakni Yusrin Husin, Tony, Robin, Felix, Erwin, dan Edy Susanto.

Selain unsur swasta, terdapat pula pejabat negara dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perindustrian yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Di Medan, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor perusahaan yang diduga terkait jaringan ekspor bermasalah tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan, entitas perusahaan yang terlibat bisa mencapai lebih dari 20 perusahaan dan masih dalam pendalaman.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh komoditas strategis yang berdampak langsung pada harga minyak goreng dan ketahanan pangan.

Skandal sawit ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan sistemik yang merugikan keuangan negara dalam skala besar dan merusak tata kelola ekspor nasional.

Penyidikan terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterlibatan korporasi lainnya dalam jejaring ekspor ilegal tersebut.

Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:

1. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

Sekarang menjabat Direktur Industri, Kemurgi, Oleokimia dan Pakan Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. R. Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/(2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

3. Muhammad Zulfikar, SE., (MZ) selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Sekarang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPBC Gresik.

4. Edy Susanto (ES) – Direktur PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Agro, Direktur PT Sinar Mutiaranusa Sawita

5. Erwin (ERW) – Direktur PT Bumi Mulia Makmur Medan

6. Felix (FLX) – Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT Agrojaya Perdana.

7. RND – Direktur PT PAJ

8. Tony (TNY) – Direktur PT Tanimas Edible Oil dan Pemegang Saham PT Green Product Internasional.

9. Van Rocardo (VNR) – Direktur PT Surya Inti Primakarya

10. Robin (RBN) – Direktur PT Cakra Kaya Kreasi

11. Yusrin Husin (YSR) – Direktur Utama PT Mitra Agrinusa Sentosa, Dirut PT Kencana Permata Nusantara, Dirut PT Mitra Agung Swadaya, dan Komisaris PT Swakarya Bangun Pratama.

Saat ini seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!