FLORES
Diduga Tarik Dana Nasabah Tanpa Izin, Eks Kepala Bank NTT Riung Segera Disidang

BAJAWA, PENATIMOR – Proses hukum terhadap mantan Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Cabang Bajawa di Riung akhirnya memasuki babak baru.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngada resmi melimpahkan perkara tindak pidana perbankan atas nama terdakwa AB ke Pengadilan Negeri Bajawa, Rabu (25/2/2026) pagi.
Pelimpahan ini menandai dimulainya tahapan persidangan terhadap AB yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Cabang Bajawa di Riung, Kabupaten Ngada, berdasarkan SK Direksi Nomor 08/2020 tertanggal 20 Januari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT).
Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ngada, Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Penuntut Umum, didampingi staf.

“Ya benar, hari ini kami telah melimpahkan perkara tindak pidana perbankan atas nama Terdakwa AB selaku mantan Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Cabang Bajawa di Riung ke Pengadilan Negeri Bajawa. Selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Ngada pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, pelimpahan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (1) KUHAP serta Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan disertai surat dakwaan.
“Perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bajawa sesuai locus dan tempus tindak pidana. Kami meminta agar hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas mantan Jaksa Satgassus Tipikor Kejati NTT tersebut.
Diduga Lakukan Pencatatan Palsu dan Penarikan Tanpa Sepengetahuan Nasabah
Dalam surat dakwaan, AB diduga melakukan tindak pidana perbankan dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2023, saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Cabang Bajawa di Riung.
Terdakwa diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, maupun rekening suatu bank.
Modus yang digunakan antara lain melakukan penarikan tabungan milik beberapa nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening maupun teller. Terdakwa disebut mengisi dan menandatangani sendiri kolom tanda tangan nasabah pada slip penarikan, lalu menyerahkannya kepada teller tanpa disertai buku tabungan.
Kepada teller, terdakwa berdalih bahwa nasabah telah menitipkan pencairan dana kepadanya, sehingga dana tersebut kemudian dicairkan.
Padahal, sebagai Kepala Kantor Fungsional, terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab strategis, antara lain menyetujui transaksi, pembukaan rekening tabungan, deposito dan giro, melakukan fungsi kontrol terhadap seluruh pegawai, menyusun laporan harian hingga bulanan kepada kantor cabang, hingga melakukan pengawasan dan penagihan kredit di wilayah layanan.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa AB dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bajawa untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang mencoreng dunia perbankan di wilayah Ngada tersebut. (bet)











