EKONOMI
BNI Klarifikasi Peran sebagai Agen Pemantau dan Agen Jaminan dalam Penerbitan MTN PT SNP

JAKARTA, PENATIMOR – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyampaikan klarifikasi mengenai perannya dalam penerbitan Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2018, yang terbatas sebagai Agen Pemantau dan Agen Jaminan sesuai mandat perjanjian.
Hal tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media terkait perkara yang tengah diproses aparat penegak hukum mengenai transaksi pembelian MTN PT SNP oleh Bank NTT.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, dalam struktur penerbitan MTN tersebut, BNI bertindak sebagai profesi penunjang yang menjalankan fungsi administratif dan representatif sesuai ruang lingkup kewenangan yang diatur dalam perjanjian.
“Peran kami saat itu adalah sebagai Agen Pemantau dan Agen Jaminan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2018. Fungsi tersebut bersifat administratif dan representatif, bukan sebagai penerbit, arranger, penjual, maupun pembeli MTN,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Sebagai Agen Pemantau, BNI menjalankan fungsi pemantauan atas pemenuhan kewajiban pembayaran kupon dan pokok MTN oleh emiten sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian, dimana proses pembayaran dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, Agen Pemantau melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan perjanjian, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada emiten, menginformasikan kepada investor melalui KSEI, serta memfasilitasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang MTN.
Okki menegaskan, BNI tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan investasi. Keputusan pembelian MTN merupakan kewenangan investor sesuai struktur transaksi yang berlaku.
Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat status hukum terhadap perseroan dalam perkara yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Perseroan memastikan seluruh fungsi dan perannya dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Melalui klarifikasi ini, BNI berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai posisi perseroan dalam struktur penerbitan MTN PT SNP, serta memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya bahwa dalam lanjutan sidang pembuktian perkara korupsi Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari internal Bank NTT dan Pengawas Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 10 Februari 2026.
JPU Alfredo Manullang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran para saksi memperkuat dakwaan mengenai adanya skandal dalam pembelian MTN.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diperlihatkan terungkap adanya keterlibatan dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero).
“Salah satu poin penting yang digali oleh Majelis Hakim adalah adanya keterlibatan BNI dalam proses pembelian MTN oleh Bank NTT Tahun 2018. Saksi mengakui bahwa BNI ditunjuk sebagai Agen Pemantau dan Agen Jaminan dalam penerbitan MTN VI Seri D Tahap I tersebut oleh PT SNP selaku penerbit MTN,” beber Alfredo.
Artinya menurut Alfredo, BNI seharusnya bertindak untuk mewakili kepentingan pemegang MTN selaku kuasa dari seluruh pemegang MTN dan bertanggungjawab atas pengelolaan jaminan dan juga memantau pelaksanaan kewajiban-kewajiban peneribit MTN untuk kepentingan pemegang MTN. Namun faktanya peran BNI tersebut tidak dirasakan oleh investor/pemegang MTN dalam proses penawaran dan pembelian MTN. PT BNI (Persero) baru dirasakan perannya setelah terjadi perisrtiwa gagal bayar MTN, dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Medium Term Notes (RUPMTN).
“Fakta lain yang terungkap adalah BNI selaku Agen Pemantau dan Agen Penjamin telah menerima daftar piutang milik PT SNP yang dijadikan jaminan untuk keperluan penerbitan MTN tersebut yang belakangan diketahui bahwa daftar piutang tersebut adalah fiktif atau rekayasa,” ungkap Alfredo.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya fee atau aliran uang yang diterima oleh BNI sebesar Rp 100.000.000 dalam rangka penerbitan MTN VI Seri D Tahap I yang dibeli oleh Bank NTT tersebut.
Persidangan perkara MTN masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi (ex karyawan PT SNP) pada Kamis 26 Februari 2026 mendatang. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan kembali mendalami rangkaian proses administrasi dan peran BNI serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) Atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. SNP oleh Bank NTT Tahun 2018. (bet)











