Connect with us

HUKRIM

BNI Diduga Terlibat Skandal Pembelian MTN Bank NTT Rp50 Miliar

Published

on

SIDANG. Suasana persidangan perkara dugaan korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT senilai Rp50 milar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 10 Februari 2026.

KUPANG, PENATIMOR – Dalam lanjutan sidang pembuktian perkara korupsi Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT tahun 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari internal Bank NTT dan Pengawas Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 10 Februari 2026.

JPU Alfredo Manullang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran para saksi memperkuat dakwaan mengenai adanya skandal dalam pembelian MTN.

Berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang diperlihatkan terungkap adanya keterlibatan dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero).

“Salah satu poin penting yang digali oleh Majelis Hakim adalah adanya keterlibatan BNI dalam proses pembelian MTN oleh Bank NTT Tahun 2018. Saksi mengakui bahwa BNI ditunjuk sebagai Agen Pemantau dan Agen Jaminan dalam penerbitan MTN VI Seri D Tahap I tersebut oleh PT SNP selaku penerbit MTN,” beber Alfredo.

Artinya menurut Alfredo, BNI seharusnya bertindak untuk mewakili kepentingan pemegang MTN selaku kuasa dari seluruh pemegang MTN dan bertanggungjawab atas pengelolaan jaminan dan juga memantau pelaksanaan kewajiban-kewajiban peneribit MTN untuk kepentingan pemegang MTN. Namun faktanya peran BNI tersebut tidak dirasakan oleh investor/pemegang MTN dalam proses penawaran dan pembelian MTN. PT BNI (Persero) baru dirasakan perannya setelah terjadi perisrtiwa gagal bayar MTN, dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Medium Term Notes (RUPMTN).

“Fakta lain yang terungkap adalah BNI selaku Agen Pemantau dan Agen Penjamin telah menerima daftar piutang milik PT SNP yang dijadikan jaminan untuk keperluan penerbitan MTN tersebut yang belakangan diketahui bahwa daftar piutang tersebut adalah fiktif atau rekayasa,” ungkap Alfredo.

Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya fee atau aliran uang yang diterima oleh BNI sebesar Rp 100.000.000 dalam rangka penerbitan MTN VI Seri D Tahap I yang dibeli oleh Bank NTT tersebut.

Persidangan perkara MTN masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi (ex karyawan PT SNP) pada Kamis 26 Februari 2026 mendatang. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan kembali mendalami rangkaian proses administrasi dan peran BNI serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) Atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. SNP oleh Bank NTT Tahun 2018. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!