HUKRIM
Komisi III Apresiasi Kinerja Kejati NTT dalam Pemberantasan Korupsi, Perjuangkan Kuota Jaksa, RJ Berpotensi jadi Role Model Nasional
KUPANG, PENATIMOR – Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Selasa (19/11/2024).
Kehadiran politisi muda dari Fraksi PDIP itu disambut hangat oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat utama.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berintegritas di NTT.
Kajati Zet Tadung Allo membuka kegiatan dengan memaparkan profil dan capaian kinerja Kejati NTT sepanjang tahun 2024.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berkomitmen melaksanakan program-program strategis seperti Restorative Justice (RJ), pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perlindungan hukum bagi masyarakat rentan. Dukungan dari Komisi III sangat kami apresiasi,” ujar Kajati Zet Tadung Allo.
Ia juga menyampaikan perlunya penguatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana untuk mendukung optimalisasi tugas kejaksaan di wilayah NTT yang memiliki tantangan geografis dan sosial yang kompleks.
Sementara itu, Stevano Rizki Adranacus, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah kolaboratif untuk memastikan keberlanjutan program-program Kejati NTT yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami melihat program Restorative Justice di NTT telah berjalan dengan baik dan berpotensi menjadi role model nasional. Program ini harus diperluas, terutama untuk kasus ringan yang melibatkan masyarakat kecil,” kata Stevano.
Ia juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejati NTT dalam penanganan kasus tindak pidana khusus (Pidsus), khususnya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan integritas tinggi.
“Kami akan terus memantau dan mendukung upaya pengembalian keuangan negara melalui penanganan kasus-kasus korupsi secara profesional,” tambahnya.
Stevano juga menyoroti penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT. Ia mendesak agar pelaku TPPO dikenakan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
Mengenai kasus judi online yang tengah marak, ia mendorong Kejati NTT untuk mengambil langkah tegas terhadap para bandar besar, sementara pelaku kecil dapat didekati dengan program RJ.
“Perputaran uang judi online yang mencapai Rp 400 triliun harus ditelusuri karena sangat merugikan masyarakat dan bangsa,” ujar Stevano.
Stevano juga berjanji akan menyampaikan kebutuhan peningkatan sumber daya manusia dan sarana prasarana Kejati NTT kepada Jaksa Agung RI.
Ia mengakui bahwa kekurangan personel menjadi kendala dalam optimalisasi penanganan perkara, sehingga perlu perhatian lebih dalam rekrutmen pegawai serta alokasi anggaran. “Semoga dengan rekrutmen Jaksa yang cukup banyak di tahun 2024 ini, kita bisa memperjuangkan agar NTT mendapatkan kuota yang lebih banyak dari tahun sebelumnya,” harap Stevano.
Menjelang Pemilukada serentak pada 27 November 2024, Stevano juga menegaskan pentingnya netralitas Kejati NTT. Ia mendorong agar setiap pelanggaran Pemilu ditindak tegas melalui Sentra Gakkumdu.
Selain itu, diskusi antara Komisi III dan Kejati NTT juga menghasilkan komitmen untuk terus memperkuat program pemberantasan korupsi dan integritas birokrasi.
Salah satunya melalui program “Jaga Guru”, yang bertujuan melindungi tenaga pengajar dari ancaman hukum yang tidak adil.
“Kami juga mendukung pendampingan hukum untuk proyek strategis agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi sinergi antara Komisi III DPR RI dan Kejati NTT dalam membangun NTT yang lebih berkeadilan, sejahtera, dan bebas korupsi. (bet)