Connect with us

HUKRIM

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di Alor Segera Disidangkan

Published

on

Tersangka Quirinus Opat (berompi pink) saat hendak dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk menjalani penahanan.

KUPANG, PENATIMOR – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Keempat tersangka adalah Quirinus Opat, seorang ASN pada Kementerian PUPR yang dalam perkara ini berperan sebagai Ketua Pokja dalam proses pelelangan proyek dimaksud.

Kemudian, Eko Yohan Wahyudi, S.T., M.Si., selaku PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka lainnya adalah Albertus Damiano Senda Nobe, S.T., alias Abe Senda selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa yang menjadi Kontraktor Pelaksana, dan Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah merampungkan penyidikan, dan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pun telah dilakukan tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Alor pada Jumat (15/11/2024) siang.

Pasca pelimpahan Tahap II, tim JPU segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan pelimpahan Tahap II perkara dimaksud.

“Ya, berkas perkara ini telah P-21, dan sudah pelimpahan Tahap II ke Kejari Alor,” singkat Ridwan.

Harapannya, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan dan cepat disidangkan.

“Semoga persidangan berjalan lancar, sehingga pada terdakwa pun bisa cepat mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.

Masih menurut Aspidsus, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam: Pertama: Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau: Kedua: Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau: Ketiga: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (boy)

Advertisement


Loading...