HUKRIM
Setelah Pemeriksaan Saksi, Penyidik Kejati NTT Sita HP Milik Tiga Anggota Pokja Proyek Irigasi
KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir.
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita tiga unit handphone (HP) dari saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus ini pada Selasa (22/10/2024).
Ketiga handphone yang disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti adalah Samsung Galaxy A8 berwarna hitam dengan casing merah beserta kartu SIM di dalamnya, milik Indri Mayasari Susetyo, ST (anggota Pokja).
Kemudian, handphone Redmi Note 10 Pro berwarna biru dengan casing biru navy beserta kartu SIM, milik Octovianus Gollu Tena, ST (anggota Pokja).
Serta, handphone Vivo V23 5G berwarna rose gold dengan casing transparan beserta kartu SIM, milik Leonardo A.Z.R. Langoday, S.Kom (anggota Pokja).
Penyitaan ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap kelima saksi yang melibatkan anggota Kelompok Kerja (Pokja), kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
Para saksi yang diperiksa pada hari ini adalah Indri Mayasari Susetyo, Octovianus Gollu Tena, dan Leonardo A.Z.R. Langoday yang merupakan anggota Pokja, serta Yohanes Liwawo (staf teknik PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stefanus Kopong Miten, Direktur PT Decont Mitra Consulindo selaku konsultan pengawas.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Bidang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
Setiap saksi menjalani pemeriksaan terpisah yang dilakukan oleh penyidik yang berbeda.
Octovianus Gollu Tena diperiksa oleh penyidik Bangkit Y.P. Simamora, S.H., Indri Mayasari Susetyo diperiksa oleh Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan Leonardo A.Z.R. Langoday diperiksa oleh Yoanes Kardinto, S.H., M.H.
Sementara itu, Yohanes Liwawo diperiksa oleh Jacky Franklin Lomi, S.H., dan Stefanus Kopong Miten baru menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WITA oleh Fredy Simanjuntak, S.H., M.H.
Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut, dengan rencana pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi dalam sepekan ke depan.
“Kami sudah mengirimkan panggilan kepada para saksi, dan berharap mereka semua dapat bersikap kooperatif agar penyidikan berjalan lancar,” ujar Mourest kepada wartawan.
Selain pemeriksaan saksi pada Selasa ini, penyidik Kejati NTT sebelumnya juga melakukan penyitaan tiga unit handphone dari para saksi penting lainnya pada Senin malam, 21 Oktober 2024.
Tiga handphone tersebut milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini, yaitu Yohanes Gomeks (PPK II) dan A.S. Umbu Dangu, ST (PPK I).
Ketiga saksi tersebut sempat menolak menyerahkan handphone mereka saat diberitahu bahwa alat komunikasi mereka akan disita sebagai barang bukti penyidikan.
Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai alasan hukum di balik penyitaan tersebut, mereka akhirnya menyerahkan handphone masing-masing kepada penyidik pada pukul 19.00 WITA.
Adapun handphone yang disita dari ketiga saksi tersebut adalah Samsung Galaxy Fold 4 hitam milik Andry Santo Umbu Dangu (PPK I), Samsung Galaxy S10+ hitam milik Maksi Yaen Ertich Nenabu (mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT), dan Oppo Reno 8 putih milik Yohanes Gomeks (PPK II).
Penyitaan handphone ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces I-IV yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT.
Proyek tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, sehingga diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces I-IV yang meliputi area seluas 2.750 hektar awalnya direncanakan untuk memperbaiki sejumlah ruas irigasi di Kabupaten Manggarai.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perubahan lokasi proyek tanpa justifikasi yang jelas dan indikasi bahwa beberapa pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
Beberapa pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara struktural diduga hanya dikerjakan dengan metode plesteran dan acian, sehingga menghasilkan kualitas yang jauh di bawah standar. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sesungguhnya telah diselesaikan.
Penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan teknis di lapangan yang melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Berdasarkan hasil investigasi awal, pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, PT Kasih Sejati Perkasa, tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan as-built drawing yang diajukan.
Mourest A. Kolobani menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar.
“Kami telah menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, dan kami akan terus mendalami temuan ini melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Tidak hanya kasus proyek irigasi Wae Ces I-IV, Kejati NTT juga sedang menyelidiki sejumlah proyek irigasi lainnya di berbagai wilayah di NTT yang diduga bermasalah. Total anggaran yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut mencapai Rp 44 miliar.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H. pada Oktober 2024.
Dalam penyelidikan ini, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan verifikasi teknis di lapangan untuk memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mourest Kolobani berharap semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek irigasi tersebut dapat bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau agar semua pihak yang terlibat dapat bersikap terbuka dan membantu penyidikan ini agar kasus ini dapat segera diselesaikan,” tegas Mourest.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, tim penyidik Pidsus Kejati NTT juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen penting terkait pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces I-IV.
Penggeledahan dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan melibatkan lebih dari sepuluh orang penyidik.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUPR, termasuk ruangan Buce Fanggidae (Kepala Bidang Irigasi) dan Sub Bagian Keuangan, untuk mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proyek tersebut.
Dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan ini akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek irigasi yang dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa tersebut.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi langkah awal dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek irigasi di NTT. (bet)