Connect with us

HUKRIM

Jaksa Periksa Peneliti Kontrak Proyek Irigasi Wae Ces, Kuasa Direktur dan Notaris Mangkir

Published

on

Jimmy Paulus Yohanes Thuto diperiksa oleh penyidik Jacky Franklin Lomi, S.H.

KUPANG, PENATIMOR – Pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai (DAK) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi NTT semakin gencar dilakukan tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT.

Sebanyak tiga orang saksi yang diperiksa pada hari ini, Kamis (24/10/2024).

Informasi yang dihimpun di kantor Kejati NTT siang tadi, menyebutkan, terdapat tiga orang saksi yang diperiksa, dan merupakan Tim Peneliti Kontrak, yaitu Ir Pantoer Dewi F.Y. Maria selaku Ketua Tim Peneliti Kontrak. Kemudian, Vinsensius Neonbasu, A.Md.T., selaku Sekretaris Tim Peneliti Kontrak, dan Jimmy Paulus Yohanes Thuto.

Pantoer Dewi F.Y. Maria diperiksa oleh penyidik Bangkit Y.P. Simamora, S.H. Kemudian, Vinsensius Neonbasu diperiksa oleh Lutfi Kusumo Akbar, S.H. Sedangkan, Jimmy Paulus Yohanes Thuto diperiksa oleh penyidik Jacky Franklin Lomi, S.H.

Pantoer Dewi F.Y. Maria diperiksa oleh penyidik Bangkit Y.P. Simamora, S.H.

Pada hari ini juga, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sufriyanor Gani selaku Kuasa Direktur PT Aliran Berkat Mandiri. Termasuk, Yustina Widhiwuryani selaku Notaris Pembuat Kuasa PT Aliran Berkat Mandiri. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hingga saat ini, kedua saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik dan belum memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadiran mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Tim Peneliti Kontrak masih berlangsung di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Diberitakan sebelumnya, proyek pada Bidang Wilayah Sungai Dinas PUPR Provinsi NTT itu dengan pagu anggaran senilai Rp 4.638.900.000, dan ditenderkan pada tanggal 31 Januari 2021/Februari 2022, dimana terdapat 5 peserta yang memasukan penawaran. Hasilnya, pemenang tender adalah PT Kasih Sejati Perkasa dengan penawaran senilai Rp 3.848.907.512,28.

Penandatangan kontrak kemudian dilakukan pada tanggal 18 Maret 2021 antara Dionisius Wea dan A.S. Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengerjaan, kemudian dilakukan Adendum I pada tanggal 24 Maret 2021, dan juga terjadi pergantian PPK kepada Johanes Gomehs S.T., M.T.

Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, Dionisis Wea melakukan Sub Kontraktor (Subkon) kepada Kornelis Ebot, dimana seluruh pekerjaan tanpa menyerahkan gambar sebagai acuan, dan hanya menyuruh bagian yang perlu direhabilitasi dengan nilai Subkon sebesar Rp640.000/m3.

Kornelis Ebot selaku Subkon menggunakan sejumlah buruh untuk melakukan pengerjaan rehabilitasi saluran.

Sementara itu, indikasi dugaan tindak pidana korupsi diketahui pada pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang mana seharusnya dilakukan pembangunan namun hanya dilakukan plester dan acian. Sehingga akibatnya terjadi kelebihan pembayaran.

Perencanaan semula untuk ruas BC 4 – BC-5, BC 5-BC 6, BC 6-BC 7 namun diubah menjadi ruas BC 2-BC 3, BC 3-BC 4 dan BC 4-BC 5 (tetap).

Ruas BC 2-BC 3 dan BC 3-BC 4 semula tidak ada dalam perencanaan, dan tidak ada hasil analisa kerusakan dalam justifikasi.

Kemudian, tidak ada foto 0% atas pekerjaan sehingga diduga benar sesuai keterangan buruh, sebagian besar pekerjaan hanya plester dan acian, kemudian terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan pasangan dan pembongkaran.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Kamis (3/10/2024), membenarkan.

Menurut Mourest, belum lama ini, tim penyidik bersama tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek tersebut.

“Perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek irigasi ini PHO tanggal 30 November 2021. Back Up 100% tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan dan titik STA beberapa ruas. Asbult Drawing tidak sesuai dengan STA beberapa ruas. Pintu penutup air tidak diganti baru, hanya servis,” beber Mourest.

“Estimasi kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 2,5 miliar,” lanjut mantan Kacabjari Flores Timur di Waiwerang, Adonara itu.

Masih menurut Mourest, untuk merampungkan penyidikan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi.

“Kami juga tentu berharap kepada para saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, agar bersikap kooperatif sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar,” harap mantan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT itu.

Mourest juga menambahkan bahwa proses penyidikan saat ini telah mengerucut kepada para pihaknya yang dinilai patut untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dalam proyek ini.

“Saat ini (Penyidikan, Red), sudah mengerucut kepada calon tersangka,” pungkas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan itu. (bet)

 

Daftar Saksi yang Sudah Diperiksa

1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT/Kuasa Pengguna Anggaran, Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT.

2. A.S. Umbu Dangu, ST (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK I)

3. Yohanes Gomeks (PPK II)

4. Indri Mayasari Susetyo, ST (anggota Pokja).

5. Octovianus Gollu Tena, ST (anggota Pokja).

6. Leonardo A.Z.R. Langoday, S.Kom (anggota Pokja).

7. Yohanes Liwawo (staf teknik PT Kasih Sejati Perkasa)

8. Stefanus Kopong Miten (Direktur PT Decont Mitra Consulindo/Konsultan Pengawas)

9. Meggy E. Ndaumanu, ST (Direksi Lapangan)

10. Rikardo R. Tulung, S.H. (Pembantu Direksi Lapangan)

11. Ir Pantoer Dewi F.Y. Maria (Ketua Tim Peneliti Kontrak)

12. Vinsensius Neonbasu, A.Md.T. (Sekretaris Tim Peneliti Kontrak)

13. Jimmy Paulus Yohanes Thuto.

Saksi yang Mangkir:

1. Johar Ibrahim (Direktur PT Putra Lintas Raya)

2. Hasrul Faris Gani (Kepala Cabang PT Putra Lintas Raya)

3. Sufriyanor Gani (Kuasa Direktur PT Aliran Berkat Mandiri)

4. Yustina Widhiwuryani (Notaris Pembuat Kuasa PT Aliran Berkat Mandiri)

 

Barang Bukti Handphone yang Disita:

1. Samsung Galaxy Fold 4 hitam milik Andry Santo Umbu Dangu (PPK I)

2. Samsung Galaxy S10+ hitam milik Maksi Yaen Ertich Nenabu (mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT/KPA

3. Oppo Reno 8 putih milik Yohanes Gomeks (PPK II).

4. Samsung Galaxy A8 milik Indri Mayasari Susetyo, ST (anggota Pokja).

5. Redmi Note 10 Pro milik Octovianus Gollu Tena, ST (anggota Pokja)

6. Vivo V23 5G milik Leonardo A.Z.R. Langoday, S.Kom (anggota Pokja).

 

 

 

Advertisement


Loading...