HUKRIM
Empat Tersangka Korupsi RSP Boking yang Rugikan Negara Rp 5,9 Miliar Segera Disidangkan
KUPANG, PENATIMOR – Perjalanan panjang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, penyidik Polda NTT secara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Penyerahan Tahap 2 ini dilakukan penyidik Polda NTT setelah Jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Dengan rampungnya penyidikan, proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah sakit yang menelan biaya besar namun berujung pada kerugian negara yang signifikan tersebut, segera memasuki tahap Penuntutan atau persidangan di Pengadilan.
Keempat tersangka yang diserahkan dalam proses ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah hingga kontraktor pelaksana.
Mereka adalah Brince Susana Salisep Yalla, S.Km., M.Kes., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, yang bertanggung jawab penuh atas jalannya proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Selanjutnya, Ir. Mardin Zendrato selaku Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi, perusahaan yang memenangkan kontrak sebagai pelaksana proyek.
Tersangka berikut adalah Guskaryadi Arief selaku Manajer Teknis PT. Indah Karya (Persero), yang bertanggung jawab dalam perencanaan teknis proyek.
Serta, Hamka Djalil, ST., selaku Kepala CV. Desakon, perusahaan konsultan pengawas proyek yang bertugas memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal sangkaan Primar, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan hukuman pidana penjara yang berat karena telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal sangkaan Subsidair, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang juga mengatur pemberantasan korupsi, dengan ancaman pidana yang tidak jauh berbeda.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai jumlah yang cukup besar. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, proyek pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan TTS itu diduga telah merugikan negara dengan rincian, masing-masing, Rp 472.972.800 untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar teknis.
Kemudian, Rp 5.273.200.000 untuk pekerjaan pembangunan fisik Rumah Sakit Pratama Boking yang diduga tidak terlaksana sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Termasuk, Rp 181.681.819 untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek, namun gagal memastikan pelaksanaan sesuai rencana.
Dengan demikian, total kerugian yang ditimbulkan dari proyek ini mencapai lebih dari Rp 5,9 miliar.
Kerugian ini merupakan dampak dari adanya penyimpangan dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., kepada wartawan, mengatakan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan, tim Jaksa Penuntut Umum segera mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Raka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2024 hingga 19 November 2024.
“Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang, untuk menunggu proses persidangan yang akan segera digelar,” kata Kasi Penkum.
Selain melakukan penahanan, JPU juga segera menyempurnakan surat dakwaan untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap secara lengkap di hadapan majelis hakim.
Perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, khususnya di wilayah TTS dan NTT secara umum, mengingat pentingnya pembangunan rumah sakit ini bagi pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
RSP Boking seharusnya menjadi fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat, terutama untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar yang memadai.
Namun, proyek tersebut justru menjadi ladang korupsi yang menyebabkan tertundanya manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat. (bet)