Connect with us

HUKRIM

Penyidik Kejati NTT Geledah dan Sita Dokumen di Kantor BP2JK dan BPJN, Termasuk Sita Kos-kosan Mewah Tersangka

Published

on

Tim penyidik Pidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor BPJN Wilayah NTT pada Kamis (29/8/2024) siang.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar serangkaian penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor pada tahun anggaran 2022. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTT, yang terletak di lantai 2 Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Jalan WJ Lalamentik, Oebobo, Kota Kupang.

Penggeledahan yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., tersebut berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00, dan dari kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses pelelangan proyek dimaksud.

Dari kantor BP2JK, tim penyidik melanjutkan penggeledahan pada sebuah bangunan rusun dalam kompleks kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah NTT di wilayah Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Di tempat ini, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.

Penggeledahan berikutnya dilakukan di rumah salah satu saksi, Kuirinus Opat, yang berlokasi di RT 20/RW 01 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Setelah itu, tim penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan kos-kosan serta toko milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon alias Gusti Pisdon di wilayah Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pada bangunan kos-kosan yang memiliki 23 kamar, dan toko tersebut, tim penyidik memasang spanduk penyitaan setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda ini dilakukan dengan melibatkan pemerintah setempat, dalam hal ini Ketua RT dan RW, serta Lurah dan Kepala Desa.

Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, kepada wartawan, mengatakan, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan.

Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, yang masih terus dikembangkan.

“Masih ada potensi untuk tersangka baru, kami terus mengembangkan penyidikan,” singkat Fredy Simanjuntak, yang didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, S.H., Kasi Penuntutan Advani Ismail Fahmi, S.H., dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H.

Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik juga telah menyita aset milik tersangka Agustinus Yacob Pisdon. Salah satu aset yang disita adalah sebuah mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi DH 7 GP, yang disita saat melintas di Jalan Amabi, Tofa, Kelurahan Maulafa, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 18.00.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H., dan mobil tersebut kini dijadikan barang bukti di Kantor Kejati NTT.

Agustinus Yacob Pisdon sendiri saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Kupang. Selain Gusti, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Eko Wahyudi, S.T., M.Si., yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Albertus Damiano Senda Nobe alias Abe Senda, Direktur Utama PT Araya Flobamora Perkasa.

Abe Senda juga sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, dengan vonis 4 tahun penjara dan denda serta penggantian kerugian negara.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek rehabilitasi dan renovasi 14 sekolah dasar di Kabupaten Alor dengan nilai kontrak sebesar Rp23,5 miliar.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara progres anggaran dan progres fisik proyek, termasuk pekerjaan yang sudah dibayarkan 100 persen meskipun belum rampung secara fisik. Selain itu, ditemukan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Proyek ini didanai oleh Satker Pelaksana Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) II Provinsi NTT dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTT. Karena cakupan wilayah yang luas dan mayoritas saksi berada di Kupang, kasus ini diambil alih oleh Pidsus Kejati NTT dari Kejari di kabupaten masing-masing. (boy)

Advertisement


Loading...