HUKRIM
Jaksa Tangkap Rachmat di Makassar, DPO Korupsi Bank NTT Senilai Rp5 Miliar
MAKASSAR, PENATIMOR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang dipimpin oleh Jermias Penna, SH., selaku Kasi Pidsus, bersama dengan Kasi Intelijen Rindaya Sitompul, SH, MH., Nelson A. Tahik, SH., MH., sebagai Kasi Datun, serta Tri Adji Prasetya Wibowo, SH., Staf Pidsus, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Asisten Intelijen Kejati NTT, Asbach, SH., dan Kasi E, Yosep Umbu Marawali, SH., berhasil menjalankan operasi penangkapan yang sukses.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rachmat, SE., alias Rafi.
Rachmat sebelumnya telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5.000.000.000 di Bank NTT.
Proses penyidikan terhadap Rachmat telah dimulai sejak Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: 02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022, dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 24 Maret 2023, serta Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2023.
Rachmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023, dan Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023, serta Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Tersangka Rachmat saat ini dalam pengamanan dan akan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum diserahkan kepada Tim Pidsus Kejari Kota Kupang dan Asisten Intelijen Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
Plt. Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum., yang dikonfirmasi, membenarkan.
“Ya, benar, DPO sudah kami tangkap,” singkat Shirley. (bet)