Connect with us

HUKRIM

Polisi Ungkap Penipuan Lewat Transaksi BRILink di Kupang, Herliani Manek Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Published

on

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto didampingi Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira ketika memberikan keterangan pers di Mako Polres Kupang, Senin (13/2/2023) sore.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kupang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui layanan perbankan milik Bank BRI yaitu BRILink yang terjadi pada tahun 2021.

Diketahui pelakunya bernama Herlin Manek yang juga warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya penyelidikan kasus ini sempat terhenti. Namun setelah Ipda Rahmat Nampira dipercaya menjadi Kanit Tipidter Polres Kupang, kasus ini pun dibuka kembali.

Hasilnya, penyidik Polres Kupang berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Herliani Manek.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto dalam jumpa pers pada Senin (13/2/2023) petang, mengatakan, kasus penipuan BRILink ini baru terungkap karena selama ini pelaku saat dipanggil penyidik selalu mangkir dengan berbagai alasan.

Pelaku selalu beralasan tidak memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) maka tidak memenuhi panggilan.

Namun ketika pelaku memenuhi panggilan ke Mako Polres Kupang, penyidik Tipidter langsung melakukan sidik jari, dan hasilnya Herlina Manek adalah pelaku penipuan.

Dijelaskan Kapolres, kasus penipuan ini dilakukan pelaku di Toko Senayan, Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang.

“Kasus dugaan penipuan melalui layanan BRILink ini dengan korban berinisial RSN,” sebut Kapolres.

Modus operandi yang dilakoni pelaku yaitu dengan mendatangi teler BRILink kemudian seolah-olah akan melakukan transaksi mengunakan uang cash.

“Karena di BRILink bisa transfer uang cash ke rekening lain, dan juga bisa menarik uang tunai. Modus pelaku melakukan transfer ke BRILink dengan sejumlah uang lalu pelaku menunjukkan bukti transfer, dan teller BRI memberikan uang tunai ke pelaku. Namun bukti transfer yang sudah di-screenshoot di handphone pelaku lalu ditunjukkan bahwa pelaku telah mentransfer sejumlah uang ke BRILink,” ungkap Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan pelaku baru diketahui oleh korban RSN pemilik BRILink setelah 10 hari kemudian.

Penipuan baru diketahui korban setelah hasil rekening koran BRILink, pelaku Herlina Manek hanya transfer Rp4000, tapi ia mendapat uang cash sebesar Rp4 juta.

“Pelaku juga mentransfer uang Rp5500, tapi mendapatkan uang cash Rp5,5 juta. Ia juga mentransfer Rp7500 dan mendapatkan uang cash sebesar Rp7 juta. Kasus penipuan yang dilakukan pelaku juga merupakan kelalaian dari teller BRILink itu sendiri,” jelas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, hasil rekening koran BRILink yang diamankan Polres Kupang terdapat selisih Rp38,8 juta.

Pelaku dalam modus operasinya tidak menggunakan rekening pribadinya, akan tetapi menggunakan rekening bank orang lain.

Pemilik rekening lain juga tersebut sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengapa rekeningnya dipakai untuk melakukan penipuan.

Selain itu ada sejumlah uang cash yang dikembalikan ke korban pemilik BRILink.

“Pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Kupang. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Sumba Barat itu. (wil)

Advertisement


Loading...