HUKRIM
Anita Gah Cek Data Beasiswa PIP di BRI, Surat Kuasa Tidak Sesuai Juknis
Kupang, penatimor.com – Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah mengecek langsung data penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada BRI KCP Tenau, Kupang, NTT.
Pengecekan data dilakukan setelah Anita menerima pengaduan dari orangtua wali murid terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana beasiswa PIP oleh oknum mantan Kepala SMPN 1 Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Anita diterima oleh Kepala Unit BRI Tenau Herman Ndun di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021) siang.
Anita pada kesempatan itu, menyampaikan maksud dan tujuannya untuk meminta data penerima beasiswa PIP, karena dia mendapatkan pengaduan dari para orangtua wali murid penerima beasiswa PIP.
Bantuan beasiswa PIP diduga disalahgunakan oleh mantan Kepala SMPN 1 Semau Selatan, dengan melakukan pencairan dana PIP tahun 2018 dan 2019 secara kolektif dan tidak memberikan kepada siswa penerima beasiswa PIP.
Kepala BRI KCP Tenau, Herman Ndun, mengatakan bahwa untuk data penerima beasiswa PIP tahun 2018 dan 2019 belum disiapkan.
Dia hanya menunjukkan surat kuasa secara kolektif yang dilakukan saat pencairan dana beasiswa PIP oleh mantan Kepala SMPN 1 Semau Selatan.
Sementara, Anita Gah mengatakan, surat kuasa yang diberikan tidak sesuai dengan juknis untuk melakukan pencairan dana beasiswa PIP, sehingga BRI memberikan cela agar terjadi korupsi.
“Kasus ini sudah dilaporkan wali murid penerima beasiswa PIP ke pihak kepolisian di Polres Kupang,” kata Anita Gah.
Pimpinan Cabang BRI Kupang Stefanus Juarto juga merespon cepat kedatangan Anita Gah di BRI KCP Tenau.
Dia menyampaikan terkait pencairan dana beasiswa PIP selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan dari BRI Pusat.
“BRI juga dalam pencairan akan mengikuti aturan yang diberikan kementerian pemilik dana tersebut, sehingga tidak mungkin kita melanggar aturan itu,” kata Stefanus.
“Namun kalau di lapangan terjadi penyimpangan, BRI tidak ingin hal itu terjadi, dan saya yakin tidak terjadi penyimpangan, karena ini terjadi hanya di beberapa sekolah saja. Tidak semua sekolah,” lanjut dia.
Menurut Stefanus, kalau terjadi penyimpangan, maka pasti ada oknum tertentu saja, sehingga kalau ada oknum BRI yang melakukan pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dengan laporan polisi oleh orangtua wali murid penerima beasiswa PIP, Stefanus katakan pihaknya selalu siap memberikan keterangan kalau dipanggil. (wil)