Connect with us

HUKRIM

Hendrikus Klau, Developer Perumahan Segera Diadili

Published

on

Tersangka Hendrikus Hil Klau hendak dilimpah ke Kejari Kota Kupang, Rabu (16/5).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka Hendrikus Hil Klau dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menetapkan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).

Terpantau pelimpahan tahap kedua itu dilakukan sekira pukul 10.00.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejari Kota Kupang di Jl. Palapa, Oebobo, dengan menggunakan mobil barakuda.

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang memimpin langsung proses tahap dua tersebut, mengatakan, tersangka merupakan developer perumahan di wilayah Kelurahan Naioni dengan perusahan CV Intan Fandi Permai yang beralamat di Tarus 1 Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Menurut Yance, tersangka awalnya menyebarkan brosur perumahan, setelah itu korban Elide Simanjuntak berminat dan mendatangi kantor tersangka untuk melakukan penawaran pembelian rumah.

“Tersangka menawarkan sedemikian rupah penawaran rumah bahwa rumah dengan spesifikasi dan konstruksi seperti ini, atap baja dan rumah siap huni dan harga murah serta mempunyai tanah luas dibanding perumahan lain.

“Ini semua merupakan rangkaian kata-kata bujuk rayu karena setelah korban ini sudah membayar lunas ternyata rumah tersebut sudah dijual lagi ke orang lain,” sebut Yance.

Sementara pembelian yang awalnya dikatakan bahwa akan digunakan fasilitas KPR, ternyata pelaku terindikasi menggiring korban untuk membayar secara tranfer dari bank ke bank.

“Dari Bank Pitoby kemudian pindah ke Bank Bukopin, dan kemudian ada pembayaran langsung tunai juga sampai lunas,” terang bekas penyidik Ditreskrimum tersebut.

Ternyata, lanjut Yance, pembelian itu tidak pernah diikat atau dibuat perikatan pembelian menggunakan fasilitas KPR bank.

Dan korban telah membayar lunas dengan mengangsur sebanyak 60 kali pembayaran.

“Harga rumah yang disepakati Rp 208 juta dan korban sudah membayar lunas. Tapi rumah pembayaran mulai dari tahun 2012 sampai 2017. Ternyata rumah sudah ditempati orang lain dan rumah juga tidak sesuai dengan apa yang disepakati awal,” urai Yance.

Perbuatan tersangka terpenuhi unsur Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Pasal yang disangkakan ke tersangka merupakan pasal pengecualian yang bisa ditahan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materil oleh Kejari Kupng dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua,” jelas Yance Kadiaman. (R1)

Advertisement


Loading...