Connect with us

HUKRIM

Harkordia 2025, Kejari Kota Kupang Geledah Poltekkes, Musnahkan Barang Bukti, Umumkan Deretan Kasus Korupsi

Published

on

GELEDAH. Kajari Shirley Manutede bersama Satgas Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Kupang saat melakukan penggeledahan ruang laboratorium Poltekkes dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan 60 unit laptop.

KUPANG, PENATIMOR — Pada momentum puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tampil agresif dengan dua gebrakan besar sekaligus yaitu penggeledahan di Poltekkes Kupang dan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah.

Langkah ini menegaskan komitmen Kajari Shirley Manutede, S.H., M.Hum., bersama jajarannya dalam memperkuat integritas aparat hukum dan mempercepat pemberantasan korupsi di Kota Kupang.

Pada Selasa siang, sekira pukul 11.00 Wita, Kajari Shirley memimpin langsung penggeledahan pada dua gedung di lingkungan Poltekkes Kupang.

Operasi korps Adhyaksa ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 60 unit laptop pada Tahun Anggaran 2022, yang berada di bawah lingkup Kementerian Kesehatan pada Poltekkes Kupang.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang laboratorium Poltekkes, tempat penyidik mendalami dokumen dan bukti fisik terkait pengadaan yang diduga bermasalah tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mendalami penyidikan perkara yang sedang kami lakukan,” kata Shirley yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Frengki M. Radja, S.H., M.H.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin langsung penggeledahan di Poltekkes Kupang pada Selasa, 9 Desember 2025.

Sementara itu, masih dalam rangkaian peringatan Hakordia 2025, Kejari Kota Kupang juga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,7 gram ganja, bahan bakar pertalite, kayu, pemantik, serta berbagai senjata tajam.

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Shirley Manutede dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Fery Haryanta, S.H., perwakilan Kapolresta Kupang Kota yaitu Kabag Ops AKP Mesakh Yohanis Hetharie, S.H., M.H., Kanit Pidum, Kanit PPA, KBO Narkoba Polres Kupang Kota, serta Ketua Tim Pemberantasan BNN Kota Kupang, Eman Lerik.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah inkrah, bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

Kajari Shirley menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Bertepatan dengan Hakordia, Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnahkan sejumlah barang bukti seperti ganja 1,7 gram, sajam, pemantik, kayu, dan pertalite. Ini agar barang-barang tersebut tidak digunakan kembali atau disalahgunakan,” tegas Shirley.

Ia menyatakan, untuk tahun 2025, tidak ada satu pun tunggakan pemusnahan barang bukti pada perkara tindak pidana umum di Kejari Kota Kupang.

Gencarkan Pemberantasan Korupsi: 5 Penyidikan, 2 Perkara Sudah Disidang

Di bawah kepemimpinan Kajari Shirley, Kejari Kota Kupang menjadi salah satu yang paling progresif dalam penanganan Tipidsus di NTT.

Sejak menjabat, ia bersama tim telah mendorong percepatan penanganan perkara korupsi, dengan catatan 5 perkara dalam tahap penyidikan dan 2 perkara telah P-21 dan naik ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam wawancara bersama Penatimor belum lama ini, Shirley menegaskan bahwa semangat kerja tidak boleh padam meski hanya memiliki satu jaksa Pidsus.

“Tidak boleh ada rintangan yang menghambat. Keterbatasan bukan alasan. Kalau kantor segera diperbagus, kinerja juga harus diperkuat, khususnya Pidsus,” kata Shirley.

Ia menegaskan penetapan tersangka harus dilakukan penuh kehati-hatian. “Sangat mudah menambah tersangka baru, tapi kami tetap hati-hati. Kami cari yang benar-benar bertanggung jawab,” imbuh mantan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati NTT itu.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum.

Shirley juga kembali mengutip pesan Jaksa Agung yaitu: “Tangkap ikannya, tapi airnya tetap tenang”. “Kami bekerja profesional, humanis, dan berbasis alat bukti,” tegas Shirley yang juga mantan Kajari Klungkung itu.

Untuk diketahui, dua perkara yang telah naik ke penuntutan adalah dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah kepada CV ASM pada tahun 2016 oleh Bank NTT.

Terdakwanya adalah Paskalia Uun Kurnelawati Bria, S.E., mantan Kepala Divisi Pemasaran Kredit (pensiun) dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., Kepala Subdivisi Pemasaran Kredit (masih aktif).

Kasus berawal dari pencairan kredit kepada debitur Rachmat, S.E. yang diduga tidak memenuhi prosedur, mulai dari administrasi hingga pengikatan jaminan.

Penyidik menemukan indikasi rekayasa analisis kredit, rekomendasi tidak valid, serta persetujuan kredit tanpa agunan lengkap.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, memimpin langsung penggeledahan di Poltekkes Kupang pada peringatan Hakordia 2025.

Tidak hanya itu, penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang juga mengusut dugaan korupsi proyek Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium di Dinas Perindag Kota Kupang tahun anggaran 2019 dan 2021 dengan total anggaran senilai Rp 3 miliar.

Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Thomas J. Ga (Mantan Asisten II Setda Kota Kupang dan Plt Kepala Disperindag 2019), Herald J.O. Salean, Yafet Imanuel Rihi (anggota Tim PHO/FHO). Penyidik juga akan memeriksa Yohanis F. Puu, Ketua Tim PHO/FHO.

Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan 60 unit laptop tahun 2022 di Poltekkes Kupang kini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan pada 9 Desember ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan.

Penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang juga menyelidiki dugaan penyimpangan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Kupang.

Pejabat yang sudah diperiksa adalah Maria Dolores Rita Haryani, Sekretaris DPRD, Kasubag Perbendaharaan Sekretariat DPRD.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, dan penyidikan masih terus berkembang.

Kajari Shirley menegaskan komitmennya memperkuat Kejari Kota Kupang, baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas kinerja khususnya penanganan perkara.

“Kami pastikan setiap perkara ditangani profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Tidak mungkin tidak ada korupsi di daerah. Silakan saja kalau ada yang coba-coba, pasti ketemukan,” tegas mantan Kajari Kabupaten Kupang itu. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!