HUKRIM
Dua Pejabat Bank NTT Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Segera Disidangkan

KUPANG, PENATIMOR — Babak baru penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) segera bergulir di meja hijau.
Setelah melalui proses penyidikan panjang dan cermat, dua pejabat Bank NTT yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bermasalah kepada debitur CV. ASM tahun 2016 akhirnya resmi diserahkan ke jaksa penuntut umum dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Penyerahan tahap II, yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dilakukan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 13.30 hingga 15.45 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa No. 9, Oebobo.
Kedua tersangka tersebut adalah Paskalia Uun Kurnelawati Bria, S.E., selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit (Saat ini sudah pensiun), dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., selaku Kepala Subdivisi Pemasaran Kredit Bank NTT (masih aktif).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., memantau langsung proses pelimpahan tersebut yang dipimpin Kasi Pidsus Frengki Radja, S.H., M.H.
Usai menerima berkas dan barang bukti, Kajari menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 November hingga 22 November 2025.
Tersangka Paskalia Uun Kurnelawati Bria dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, sementara Sem Simson Haba Bunga ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
“Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, maka Jaksa Penuntut Umum segera merampungkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” jelas Kajari Shirley Manutede.
Kasus ini bermula dari proses pemberian kredit kepada debitur CV. ASM atas nama Rachmat, S.E., pada tahun 2016, yang diduga kuat melanggar prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, ditemukan indikasi adanya rekayasa dalam proses analisa, rekomendasi, dan persetujuan kredit di lingkungan Divisi Pemasaran Kredit Bank NTT.
Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Untuk diketahui tersangka Paskalia Uun Kurnelawati Bria selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit berperan sebagai pemutus kredit atas debitur Rachmat, meskipun ia mengetahui bahwa syarat-syarat pencairan kredit belum terpenuhi secara administratif maupun agunan.
Sementara itu, Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Subdivisi Pemasaran Kredit ikut menyetujui laporan analisis kredit yang disusun oleh pegawai bawahannya, Mesakh Angladji, yang kini telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama.
Padahal diketahui syarat pengikatan jaminan belum terpenuhi, namun tersangka tetap memproses dan merekomendasikan permohonan kredit tersebut hingga mendapat persetujuan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan, melibatkan sejumlah saksi dari internal Bank NTT dan pihak debitur, serta didukung oleh dokumen-dokumen penting hasil audit investigatif.
Pihak Kejari Kota Kupang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. (bet)











