Connect with us

UTAMA

Kejati NTT Sita Rp 108 Juta, Penyidikan Kasus MTN Bank NTT Kian Mengerucut

Published

on

SITA UANG. Tim Penyidik Kejati NTT menyita uang senilai Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas dalam kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT tahun 2018.

KUPANG, PENATIMOR – Perburuan koruptor di Nusa Tenggara Timur makin panas! Kejaksaan Tinggi NTT kembali menegaskan taringnya dalam memberantas kejahatan korupsi.

Kali ini, Tim Penyidik Kejati NTT berhasil menyita uang senilai Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas yang diduga terlibat dalam skandal Medium Term Notes (MTN) Bank NTT tahun 2018.

Penyitaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik sekitar dua minggu lalu, dan akhirnya secara sukarela menyerahkan uang tersebut sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.

Kini, uang hasil penyitaan telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bukti nyata dari kerja keras Kejati NTT dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi.

“Ini langkah konkret dalam upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak oleh kejahatan korupsi. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian surat berharga MTN senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance terus didalami oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.

Penyidikan kasus ini pun semakin mengerucut dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi di Jambi, tim penyidik kemudian mengalihkan fokus ke Jakarta.

Pada Selasa (18/2/2025), dua saksi yang diperiksa di kantor Kejati DKI Jakarta adalah Christian Diah Sasmita (Accounting Manager PT Sunprima Pembiayaan Manajemen) dan Anita Sutanto (Asisten Finance Manager di perusahaan yang sama).

Sebelumnya, dua petinggi PT MNC Sekuritas di Jambi, yakni Andri Irvandi (Head Institutional PT MNC Sekuritas) dan Dadang Suryanto (Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas), juga telah dimintai keterangan pada Senin (10/2/2025).

Sejumlah saksi yang turut diperiksa termasuk Absalom Sine (mantan Direktur Bank NTT), Frans Salem (mantan Sekretaris Daerah NTT), serta Zet Robalas Lamu (Kepala Divisi Treasury Bank NTT).

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menegaskan bahwa puluhan saksi telah diperiksa, termasuk pejabat Bank NTT serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Belajar dari Skandal MTN Bank Jambi, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Sebagai perbandingan, skandal serupa yang mengguncang Bank Jambi telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 310 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Leo Darwin, Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Credit atau PT Citra Prima Mandiri (Columbia), dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 287 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, asetnya akan disita dan dilelang, atau ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, serta mantan Dirut PT MNC Sekuritas, Dadang Suryanto, yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Kejati NTT kini berupaya memastikan bahwa skandal serupa di Bank NTT dapat diungkap dengan tuntas dan seluruh pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Dengan perkembangan ini, Kejati NTT menegaskan bahwa perang melawan korupsi di wilayah NTT bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata!

Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi yang terjadi di sekitar mereka. (bet)

Advertisement


Loading...