HUKRIM
Dua Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut Saat Pesta Wisuda di Kupang Ditangkap di Alor
KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua pelaku berinisial AP (20) dan JR (16), ditangkap di wilayah Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, pada Kamis (9/1/2025) pagi.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Jatanras Polresta Kupang Kota melalui unggahan di media sosial Instagram yang mengungkap keberadaan para pelaku di Kabupaten Alor.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H., segera berkoordinasi dengan anggota Buser Satreskrim Polres Alor.
Setelah melakukan penyelidikan dan pergerakan cepat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (30/11/2024) di sebuah pesta wisuda yang berlangsung di Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Korban, berinisial MR (29), warga Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh AP dan JR.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa insiden bermula saat pelaku, korban, dan sejumlah saksi sedang minum minuman keras bersama di lokasi pesta.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk buang air kecil di luar tenda acara. Di luar tenda, para saksi menyaksikan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Melihat kejadian tersebut, saksi-saksi berusaha melerai. Namun korban sudah mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah,” ujar Kombes Aldinan.
Setelah pengeroyokan, korban menolak saran para saksi untuk segera berobat ke rumah sakit. Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (4/12/2024), korban mulai mengeluhkan rasa sakit di perut, rahang, leher, serta kepala.
Akibat keluhan tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Mamami Kupang oleh salah satu saksi.
Pada Kamis (5/12/2024), korban dirujuk ke RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk CT scan.
Sayangnya, pada hari yang sama, sekira pukul 19.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1339/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 12 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Aldinan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.
Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam acara-acara yang melibatkan banyak orang. (ico)