HUKRIM
Setelah Istri jadi Tersangka, Edward Tanur Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Putranya Ronald Tannur
KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Edward Tanur, ayah dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, terkait dugaan suap dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR RI Dapil NTT 2 asal PKB ini menyusul penahanan Meirizka Widjaja, ibu Ronald, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya suap untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald.
Keluarga Tannur, termasuk Edward Tanur dan adik Ronald, CT, diperiksa oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas skandal suap ini.
Sementara itu, Ronald sendiri dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Rutan Medaeng, Surabaya.
“Pemeriksaan ini merupakan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kasus ini bermula saat Meirizka Widjaja mengadakan pertemuan dengan pengacara Lisa Rahmat di sebuah kafe pada 4 Oktober 2023 dan kemudian di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.
Pada pertemuan tersebut, Lisa menghubungkan Meirizka dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk menjembatani komunikasi dengan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selanjutnya, skema tersebut melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang disinyalir menerima uang suap.
Meirizka dilaporkan menyerahkan uang kepada Lisa sebesar Rp 1,5 miliar, yang kemudian dilengkapi oleh Lisa dengan dana talangan sebesar Rp 2 miliar untuk membiayai pengaturan putusan bebas Ronald.
Total uang suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar.
Ketiga hakim yang diduga terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini telah ditangkap oleh penyidik Kejagung.
Edward Tanur menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan Edward terkait upaya suap yang dilakukan oleh istrinya, Meirizka.
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap apakah Edward memiliki peran atau setidaknya mengetahui langkah-langkah suap yang dilakukan Meirizka melalui Lisa Rahmat.
“Penyidik mendalami bagaimana pengetahuan Edward terhadap proses yang dilakukan antara Meirizka dan Lisa, terutama terkait uang yang diberikan dan ditalangi oleh Lisa dengan jumlah yang mencapai Rp 3,5 miliar,” ujar Harli.
Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald Tannur adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, Hakim Heru Hanindyo, Pengacara Lisa Rahmat, Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rica,
Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap yang bertujuan mengamankan vonis bebas bagi Ronald Tannur. (bet)