HUKRIM
Rehabilitasi Irigasi Wae Ces-Manggarai 2022 Asal Jadi, Banyak Kerusakan, Kejati Kebut Penyelidikan
RUTENG, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kini gencar melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dan 2022 di sejumlah kabupaten di NTT.
Dalam sebulan terakhir, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H., melakukan pemeriksaan ke lokasi proyek irigasi.
Penyidik melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang dipimpin oleh Ir Kusa Nope, MT.
Pada pekan lalu, tim ini melakukan pemeriksaan di lokasi proyek irigasi Weliman di Kabupaten Malaka.
Kemudian, pada Jumat (29/11/2024), pemeriksaan dilanjutkan di lokasi proyek irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai khusus tahun anggaran 2022. Proyek jaringan irigasi ini sepanjang 700 meter lebih dengan anggaran senilai Rp 2 miliar lebih.
Sementara, dalam rangka penyidikan, tim Pidsus Kejati NTT bersama tim ahli PNK juga memeriksa kembali proyek Irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komiten (PPK) A.S. Umbu Dango, S.T.,.MT., Thomas Saga selaku Direksi Teknis Dinas PUPR Provinsi NTT, Johanes Gomeks selaku PPK II, Dionisius Wea selaku penyedia pada Irigasi Wae Ces 2021, Sub Kontraktor Kornelis Ebot, dan Almus Sato selaku tim pengawas.
Pantauan media ini, pemeriksaan tim ahli dimulai dari proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021.Kemudian, dilanjutkan pada proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan dilakukan secara detail dengan mengukur kembali hasil pekerjaan irigasi yang terbangun, dan membandingkan dengan dokumen Back Up Data 100%, As Built Drawing dan Mutual Check 100%.
Tim ahli juga mengambil foto dan video kondisi proyek irigasi Wae Ces yang terbangun.
Ketua Tim Ahli, Kusa Nope yang diwawancarai, mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022, pihaknya menemukan sejumlah fakta, yaitu adanya ketidak sesuaian antara volume yang terpasang dengan dokumen back up data 100%.
“Seharusnya pekerjaan bongkar saluran kemudian pasang baru, tetapi dari hasil pemeriksaan dan keterangan masyarakat sekitar, tidak dilakukan bongkar saluran. Yang terjadi mereka hanya ‘tambal sulam’. Ini yang paling fatal, karena nilainya paling besar,” ungkap Kusa Nope.
“Fakta ini mengakibatkan volume yang terpasang tidak sesuai back up data. Belum lagi penyimpangan dalam penggunaan material yang kualitasnya sangat buruk, karena yang dipakai itu sirtu, bukan pasir,” lanjut dia.
Kusa Nope menambahkan, pihaknya juga menemukan tidak sedikit tembok irigasi yang patah dan ambruk, termasuk lantai saluran irigasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan warga sekitar, pelaksana pekerjaan hanya memperbaiki bagian tembok saluran yang rusak. Mereka hanya melapisi dengan campuran acian baru. Ini jelas terlihat di lapangan, karena acian baru sudah terkelupas. Hal yang sama dilakukan pada pekerjaan lantai. Kami menduga material lama dipakai kembali, baru dilapisi dengan campuran semen dan sirtu,” beber Kusa Nope.
Sementara itu, Dominikus Hibur selaku Ketua RT 32/ RW 03, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, saat dimintai keterangan oleh penyidik, membeberkan sejumlah fakta.
Dominikus yang mengaku sudah 25 tahun menjadi Ketua RT di lokasi tersebut, menilai proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
“Mereka kerja amburadul. Hanya acian kembali tembok yang sudah ada. Dari awal pekerjaan, papan proyek juga tidak dipasang. Tiap hari, mereka angkut material pakai pikap, baru dimana ada yang rusak mereka tambal. Kami petani di sini sebagai penerima manfaat proyek ini sangat kecewa dengan pekerjaan yang model begini,” beber Dominikus.
Hal senada disampaikan oleh Hilarius Iluk, tokoh masyarakat setempat.
“Ini banyak tembok yang patah, karena mereka kerja sembarang. Bapak jaksa mereka lihat saja, tembok yang rusak ini karena mereka langsung cor di atas tanah. Tidak ada pasangan fondasi, jadi akhirnya cepat rusak. Tembok juga mereka langsung acian saja, tidak plester lagi. Lantai juga begitu, mereka hanya tambal bagian-bagian yang lubang saja,” ungkap Hilarius.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus
Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Kejati NTT, mengatakan, pemeriksaan kembali proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021 dalam rangka penyidikan.
Sementara, pemeriksaan proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022 dilakukan dalam tahap penyelidikan.
“Nanti dengan hasil pemeriksaan bersama tim ahli ini, kami akan gelar perkara untuk evaluasi sejauh mana hasil penyelidikan. Kalau memang dinilai sudah rampung, segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau untuk perkara proyek Irigasi Wae Ces tahun 2021, segera kami rampungkan penyidikan,” jelas Mourest.
Pantauan awak media ini, pemeriksaan dilakukan dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00. Pemeriksaan sempat terhenti beberapa jam karena hujan lebat, dan baru dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 hingga pukul 18.00.
Sementara itu, pemeriksaan pada paket pekerjaan irigasi Wae Ces tahun 2022 kembali dilanjutkan di tiga lokasi lainnya, sepanjang 1 kilo meter lebih di Kelurahan Karot pada Sabtu (30/11/2024) pagi.
Pemeriksaan akan dilanjutkan pada proyek irigasi Lawer Weton di Kabupaten Ngada.
Untuk diketahui, proyek irigasi Wae Ces tahun 2021 dengan penyedia Dionisius Wea, PT. Kasih Sejati Perkasa, dan
Pengawas Stefanus Kopong Miten. Dalam pemeriksaan lapangan ini, Stafanus mangkir dari panggilan penyidik.
Kemudian, proyek irigasi Wae Ces tahun 2022 dengan penyedia Alvian, PT. Calasanz Prima, yang juga mangkir dalam pemeriksaan lapangan ini. (bet)