NASIONAL
Menggiurkan! Ini Besaran Gaji PNS Kejaksaan dan Tunjangan Kinerjanya
KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan menjadi lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang Penuntutan. Dalam implementasinya sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan menjadi salah satu posisi yang masuk dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika kamu berniat untuk mengikuti tes CPNS untuk posisi di Kejasaan, kamu perlu tahu berapa besar gaji dan tunjangan yang bisa kamu dapatkan.
Yuk, simak daftarnya!
1. Gaji Pokok PNS Kejaksaan
Jaksa juga mendapatkan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 yang ditentukan berdasarkan golongan PNS.
Berikut rincian mengenai daftar gaji PNS 2024, berdasarkan golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
2. Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai
Jaksa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020. Maka setiap pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan kinerja perhitungkan berdasarkan capaian kinerja dan/atau aspek kedisplinan.
Besaran tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI.
Berikut rinciannya:
- Ajun Jaksa Madya (kelas jabatan 5): Rp3.134.250
- Ajun Jaksa (kelas jabatan 6): Rp3.510.400
- Jaksa Pratama (kelas jabatan 7): Rp3.915.950
- Jaksa Muda (kelas jabatan 8): Rp4.595.150
- Jaksa Madya (kelas jabatan 9): Rp5.079.200
- Jaksa Utama Pratama (kelas jabatan 10): Rp5.979.200
- Jaksa Utama Muda (kelas jabatan 11): Rp8.757.600
- Jaksa Utama Madya (kelas jabatan 12): Rp9.896.000
- Jaksa Utama (kelas jabatan 13): Rp10.936.000.
Merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan
- Berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Pegawai Negeri Sipil (PNS). (bet)