Connect with us

HUKRIM

Kerugian Negara Rp1,48 Miliar, Kejari Rote Ndao Tahan Dua Tersangka Kasus Masker

Published

on

Tim Penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan masker di Lapas Kelas III Ba'a.

KUPANG, PENATIMOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan masker pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2020.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 15.15 WITA, setelah penyidik menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp1.480.000.000.

Kasus ini bermula dari pengadaan masker pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Proses pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao mendapatkan cukup bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelum penahanan dilakukan, Tim Penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka selama kurang lebih lima jam.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari status mereka sebagai saksi yang kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

Setelah pemeriksaan yang mendalam, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur sebelum penahanan.

Selain itu, Tim Penyidik juga berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas III Ba’a untuk menempatkan kedua tersangka di Lapas tersebut.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo, yang juga menjabat sebagai Humas Kejari dan Plt. Kasi Intel, menjelaskan kepada media bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Yames Marthen Kornelis Therik, S.H., (YMKT) dan Theodora Iriani Rotrida Mandala (TIRM).

“YMKT berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan masker, sementara TIRM bertindak sebagai Penyedia Barang (Masker) yang menggunakan bendera CV. Marwan Jaya dan CV. Sinar Nonoen,” terang Anton Susilo.

Ia menambahkan bahwa peran kedua tersangka ini sangat krusial dalam terjadinya kerugian negara akibat pengadaan masker yang tidak sesuai prosedur.

Anton Susilo menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini berawal dari proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur.

Ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang melakukan audit menyatakan bahwa proses pengadaan masker tersebut gagal total atau total lost, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

“Kami menerima hasil PKN pada 15 Juli 2024. Berdasarkan hasil tersebut dan setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, kami memutuskan untuk menahan mereka dan menitipkan di Lapas Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan, mulai 29 Juli 2024 hingga 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Penahanan ini masih bisa diperpanjang 20 hari lagi jika diperlukan untuk menyelesaikan proses penuntutan,” jelas Anton Susilo.

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Anton Susilo mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain.

“Kami telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam kasus ini, namun belum ada yang mengungkap keterlibatan pihak lain. Kami berharap dalam proses persidangan nanti akan muncul nama-nama lain yang layak dijadikan tersangka baru,” tambahnya. Menurutnya, penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Anton Susilo menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *