HUKRIM
Menelantarkan Bayi, Pasangan Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi
ENDE, PENATIMOR – Sepasang mahasiswa dan mahasiswi dari Universitas Flores (Uniflor) di Kabupaten Ende, NTT, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Ende pada Rabu (26/6/2024).
Kedua pasangan ini yang dikenal dengan inisial Estin (TAF) dan Rian (SML), diduga telah menelantarkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan.
Penangkapan keduanya dilakukan di kos baru mereka yang berada di belakang kampus Uniflor pada Rabu (26/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (27/6/2024).
“Kedua pelaku membuang bayi mereka yang baru berusia 12 hari di depan Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Ende karena takut dengan orang tua mereka,” ujar Kasat.
Dijelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat malam (14/6/2024), sekitar pukul 19.00 WITA, Estin melahirkan seorang bayi perempuan di Puskesmas Onekore. Pada saat itu, ia didampingi oleh Rian, ayah biologis bayi tersebut sekaligus pacar Estin.
Keesokan harinya, Selasa (15/6/2024), keduanya membawa bayi tersebut ke kos mereka di Jalan Perwira, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.
Karena takut ketahuan oleh orang tua bahwa mereka sudah mempunyai anak, pada Selasa (25/6/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, mereka memutuskan untuk menelantarkan bayi tersebut.
Mereka membawa bayi itu ke Jalan El Tari, tepatnya di depan Panti Asuhan Naungan Kasih Ende. Rian menaruh bayi perempuan mereka di depan pintu Kapela panti asuhan sementara Estin menunggu di jalan.
“Setelah menaruh bayi tersebut, mereka segera meninggalkan lokasi hingga akhirnya bayi itu ditemukan oleh warga setempat,” jelas Kasat.
Ditambah kasat, bahwa Kedua pelaku terpaksa membuang bayi mereka karena takut dengan orang tua mereka yang tidak mengetahui bahwa mereka sudah mempunyai anak.
Apalagi, Estin dan Rian masih berstatus sebagai mahasiswa dan ingin melanjutkan kuliah mereka.
Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Polres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai laporan polisi nomor LP/B/107/VI/2024/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 25 Juni 2024. (wil)