HUKRIM
Polresta Kupang Kota Tak Masukkan Voice Note Sebagai Alat Bukti Penetapan Tersangka Marthen Konay

KUPANG, PENATIMOR – Polresta Kupang Kota tidak memasukkan alat bukti voice note dalam menetapkan Marthen Soleman Konay sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan hingga berujung tewasnya Roy Herman Bolle di Oesapa pada 15 September 2023.
Padahal handphone Samsung Fold milik Marthen Soleman Konay telah disita oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
Hal ini terungkap dalam jawaban Kapolresta Kupang Kota setebal 34 halaman selaku termohon melalui kuasa hukumnya, Aipda Marthen Luther, Aipda I Made Tupu, Aipda Andris Zina, Bripka Ricky Ndoen dan Aipda Novandri Adi Wijaya dalam lanjutan sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda mendengar jawaban termohon, Selasa (31/10/2023).
Adapun alat bukti yang dipakai pihak Polresta Kupang dalam menjadikan Marthen Soleman Konay sebagai tersangka sebagaimana disebutkan Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang Kota antara yakni alat bukti keterangan ahli dari Mikael Feka.
Mikael Feka sebut Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang Kota dalam kapasitas sebagai ahli menerangkan bahwa untuk dugaan tindak pidana “dihukum sebagai orang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan, atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan pembunuhan secara bersama-sama, di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan menjadikan orang mati” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP terhadap Marthen Soleman Konay bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai uitlokker.
Alat bukti lainnya sebut Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang Kota, adalah alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan saksi atas nama Richard Maraden Ngurumata sebagai pelapor (korban), berita acara keterangan saksi atas nama Valens Ximenes alias Valen, berita acara pemeriksaan saksi atas nama Ruben Logo alias Ama Logo dan berita acara keterangan saksi atas nama Dedy Ronald Magang alias Dedy.
Dari keterangan empat saksi ini semuanya ditahan oleh penyidik Polresta Kupang Kota kecuali Dedy Ronald Magang alias Dedy yang tak ditahan.
Alat bukti surat lainnya beber Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang yaitu surat Kabiddokes Polda NTT kepada Kapolresta Kupang Kota tertanggal 16 September 2023 terkait hasil visum et repertum (VER) atas nama Roy Herman Bolle.
Surat dari dr Ervina Ariyani pada RS Bhayangkara Kupang tertanggal 15 September 2023 tentang hasil VER atas nama Richard Maraden Ngurumata.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutus perkara pra peradilan ini yang amar putusannya menyatakan menerima jawaban pra peradilan termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya.
Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang juga memohon majelis hakim menyatakan hukum bahwa penetapan diri pemohon sebagai tersangka adalah sah dan mendasari pada ketentuan hukum.
Begitupun segala hasil penyelidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon adalah sah dan mendasari pada ketentuan hukum.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang juga memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutus perkara pra peradilan ini yang amar putusannya menyatakan bahwa penetapan diri pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah sah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Termasuk tindakan termohon dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang juga memohon majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutus perkara pra peradilan ini yang amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.
“Atau yang mulia hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup Tim Kuasa Hukum Kapolresta Kupang Kota.
Sidang gugatan pra peradilan Marthen Soleman Konay terhadap Kapolresta Kupang ini akan dilanjutkan Rabu (1/11/2023) dengan agenda Replik dari Pemohon. (den)
