HUKRIM
Kasus Pembunuhan Oesapa: Diduga Konspirasi Mira Singgih dalam Sengketa Lahan

KUPANG, PENATIMOR – Kasus pembunuhan di Kelurahan Oesapa, Kupang, masih menjadi sorotan publik.
Terkait insiden tersebut, pengacara Marthen Konay, Anton Ali, meminta Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, untuk tidak memberikan izin kepada Mira Tini Singgih alias Mira Singgih untuk melakukan aktivitas di lahan yang menjadi sumber konflik dan diduga memicu pembunuhan terhadap Roy Bolle.
“Kondisi saat ini masih sangat tegang. Sebaiknya Kapolresta Kupang Kota tidak mengeluarkan izin kepada Mira Singgih untuk melakukan aktivitas di lahan yang masih dalam sengketa ini, agar tidak menciptakan konflik baru,” tegas Anton Ali dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (24/10/2023).
Selain karena lahan tersebut masih dalam sengketa, Anton Ali menilai jika Kapolresta Kupang Kota tetap memberikan izin kepada Mira Singgih, maka keputusan itu sangat subjektif dan tampaknya mendukung pihak tertentu.
Hal ini, menurutnya, patut diduga kasus pembunuhan di Kelurahan Oesapa itu adalah bagian dari konspirasi yang dirancang oleh Mira Tini Singgih alias Mira Singgih untuk menguasai lahan tersebut.
“Jika Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, tetap memberi izin kepada Mira Singgih untuk melaksanakan aktivitas di lahan yang disengketakan, kita memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa ada konspirasi yang melibatkan Mira Singgih untuk menguasai lahan tersebut,” tegas Anton Ali yang juga mantan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang.
Meski Mira Tini Singgih alias Mira Singgih memiliki sertifikat lahan, pihak ahli waris Esau Konay juga memiliki keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yang juga mengklaim lahan yang sama dalam konflik tersebut.
Anton Ali menambahkan bahwa Mira Singgih telah berulang kali mencoba mengklaim lahan tersebut sejak tahun 2012, namun selalu gagal.
Meskipun kasus ini pernah ditangani oleh Polda NTT, namun akhirnya dihentikan setelah almarhum Ir Dominggus Konay memberikan sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status lahan tersebut.
Setelah kematian almarhum Ir Dominggus Konay, Mira Singgih kembali mencoba mengklaim lahan tersebut pada tahun 2017 dengan melaporkan kasusnya ke Polresta Kupang. Namun, kasus tersebut juga dihentikan setelah Marthen Konay memberikan putusan hukum dan penjelasan terkait status lahan tersebut.
Menariknya, pengacara yang awalnya mewakili Mira Singgih pada waktu itu, Frasisco Bessi, kini menjadi pengacara dari ahli waris Esau Konay.
Hal ini menunjukkan bahwa Mira Singgih seharusnya mengetahui status hukum lahan di Kelurahan Oesapa yang ia klaim secara baik sejak awal. (bet)






