Sewenang-wenang terhadap Nasabah, BRI Kupang Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan sederhana (GS) yang dilakukan Karel Riwu, dan menghukum PT BRI Cabang Kupang untuk mengganti rugi Rp500 juta terhadap nasabah tersebut. Selain itu, BRI Cabang Kupang sebagai tergugat juga dihukum untuk menghapus hutang penggugat, dan diwajiban membayar  kerugian sebesar Rp1,34 … Lanjutkan membaca Sewenang-wenang terhadap Nasabah, BRI Kupang Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta