Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Sita Uang Rp435 Juta dalam Kasus Korupsi Pembangunan Persemaian Modern di Labuan Bajo

Published

on

Aspidsus Kejati NTT Ridwan Angsar, SH.,MH., didampingi Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana, SH.,MH. dan Kasi Penyidikan Selesius Guntur, SH., dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Senin (18/9/2023).

KUPANG, PENATIMOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Persemaian Modern di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, penyidik Tipidsus juga berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp 435.700.000 dari beberapa tersangka. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp 17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa sejumlah Rp 17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp 200.000.000, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp 200.000.000.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Senin (18/9/2023) malam. Dia didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, serta Kasi Penyidikan, Selesius Guntur, SH. .

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kelima tersangka dalam kasus ini adalah Agus Subarnas selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sunarto selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA), Yudi Hermawan selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, dan Putu Suta Suyana selaku Direktur PT Raka Cipta Bina Semesta.

“Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II di Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina,” kata Ridwan.

Penyidik Kejati NTT telah mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar dari nilai proyek ABPN senilai Rp 40 miliar pada tahun anggaran 2021. Dalam penyidikan yang berlangsung sejak bulan Maret 2023, pihak berwenang menemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi proyek, dimana terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Ridwan Angsar menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Ridwan.

“Kelima tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Kupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di wilayah tersebut, dan Kejati NTT berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan di Nusa Tenggara Timur. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

Published

on

Paul Hari Wijaya bersama keluarga korban saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (22/9/2023) pagi.
Continue Reading

HUKRIM

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

Published

on

Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku pejabat penjual barang rampasan, bersama pejabat lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi, saat pelelangan eksekusi barang rampasan.
Continue Reading

HUKRIM

Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

Published

on

Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pada PDAM Tirta Cendana TTU di kantor Kejari TTU, Senin (14/8/2023).
Continue Reading