Connect with us

HUKRIM

Kalah Praperadilan, Polresta Kupang SP3 Kasus Timbun BBM, Kembalikan Barang Bukti

Published

on

DIKEMBALIKAN. Barang bukti dua mobil tangki minyak milik PT Tavin Jaya dikembalikan oleh penyidik Polresta Kupang Kota.

KUPANG, PENATIMOR – Pasca kalah praperadilan, penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota akhirnya melaksanakan putusan Majelis Hakim dengan menghentikan penyidikan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Penghentian penyidikan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mengembalikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Alfred Kore Ully alias Ken yang adalah anggota Polda NTT, dan Yoseph Mario Sonbay sebagai pengusaha.

Atas penetapan tersangka, keduanya melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, dan permohonan keduanya diterima sebagaimana amar putusan majelis hakim.

Bildat Thonak, SH., selaku kuasa hukum kedua pemohon praperadilan, kepada awak media ini, Selasa (7/2/2023) siang, membenarkan bahwa pihak Polresta Kupang Kota telah mengeluarkan Surat SP3.

“Selain Surat SP3 kasus penimbunan BBM, barang bukti juga telah dikembalikan. Kami merasa bahwa hukum nya memang demikian, karena putusan Majelis Hakim tentu harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak,” kata Bildat.

Sedangkan terkait dengan berkas perkara yang sempat dikirim ke Kejaksaan, menurut Bildat berdasarkan dengan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka gugur kemudian meminta SP3, maka seharusnya dan secara otomatis berkas perkara menjadi gugur dan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum ke penyindik Polresta Kupang Kota.

“Sesuai informasi, JPU telah kembalikan berkas perkara ke penyidik, sehingga penyidik mengambil sikap mengikuti putusan praperadilan untuk hentikan perkara ini dan barang bukti dikembalikan ke rumah klien kami masing-masing,” jelas Bildat.

Dia juga meminta pihak kepolisian untuk melihat lagi prosedur yang ada kemudian melihat pembaruan Undang-Undang, karena kewenangan yang dimiliki oleh penyidik polisi itu sangat besar.

“Sehingga jangan mempersangkakan atau menuduh orang tidak berdasarkan hukum maupun alat bukti yang jelas dan terang. Karena pada prinsipnya hukum pidana itu harus lebih terang dari pada cahaya,” pungkas Bildat. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!