Connect with us

HUKRIM

Sidang Penghinaan Advokat terhadap Polisi di Kupang, Hakim Tegur PH

Published

on

SIDANG. Suasana sidang lanjutan perkara dugaan penghinaan advokat terhadap polisi di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi di Kabupaten Kupang melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh advokat Yance Tobias Mesah terhadap seorang anggota Polri di Polres Kupang, Kamis (22/9/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang.

Empat orang saksi yang dihadirkan yaitu saksi korban Bambang Letelai, Umbu Praing, Buce Yaninome dan Natu Agustensi Saba’at.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus X. Lae, SH., didampingi dua Hakim Anggota Fridwan Fina dan Revan Tambunan.

Saksi korban Bambang Letalai dalam persidangan itu mengatakan bahwa dirinya merasa malu karena namanya disebutkan mendapatkan tanah dari keluarga Tosi oleh terdakwa di hadapan banyak orang.

Padahal menurut Bambang, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai aparat kepolisian dan saat itu menjabat Kanit Intelkam Polsek Kupang Tengah.

“Saya merasa sangat malu karena dikatakan mendapatkan tanah dari keluarga Tosi. Padahal saya tidak punya tanah di situ bapak hakim,” ungkap Bambang.

“Kalau pak Ayub Tosi itu saya hanya kenal saja. Saya lebih dekat dengan Metu Tosi saudara pak Ayub. Saya juga tidak kenal dengan pak Yance Mesah, dan tidak pernah ada masalah dengannya,” lanjut dia.

Dalam persidangan itu, Bambang dicecar banyak pertanyaan oleh penasehat hukum dari terdakwa.

Ketua majelis hakim bahkan sampai menegur penasehat hukum terdakwa, lantaran berulangkali menanyakan hal yang sama dan selalu keluar dari substansi perkara.

“Saya minta saudara pengacara terdakwa untuk tidak mengulangi lagi pertanyaan yang sudah diajukan kepada saksi,” tegas Ketua Majelis Hakim yang akrab disapa Fery Lae itu.

Hakim Fery Lae juga meminta para saksi untuk memberikan keterangan secara jujur.

“Saya minta saudara saksi untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya karena saudara sudah disumpah sebelum sidang dimulai,” tegas majelis hakim.

Sidang perkara ini juga dihadiri JPU Kejari Kabupaten Kupang, Andres Syaputra, SH., dan Vincent N, SH.

Sementara terdakwa Yance Thobias Mesah didampingi tim penasehat hukumnya, Benny Taopan, SH., Tommy Yacob, SH., dan Hari Padjie, SH. (wil)

Advertisement


Loading...