HUKRIM
Sidang Korupsi PDAM Kupang, JPU Hadirkan Pemilik Perusahaan yang Dipinjam Yunias Laiskodat
KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (22/8/2022) petang.
Pada sidang dengan terdakwa Yunias Laiskodat selaku Direktur CV Triparty Enginering tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang menghadirkan tiga saksi untuk diperiksa, masing-masing, Melinda Lalang, Ir. Sondang Siallagan dan Bayu Pratama, ST.
Ketiga saksi merupakan pemilik perusahaan yang dipinjam pakai oleh terdakwa Yunias Laiskodat untuk mengikuti tender proyek di PDAM Kabupaten Kupang, sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
Sondang Siallagan dalam persidangan, mengaku dirinya telah mengenal terdakwa Yunias Laiskodat selama 10 tahun.
Dalam kasus ini, menurut Sondang, terdakwa yang meminjam pakai perusahaan nya untuk mengikuti tender proyek tersebut.
Sondang juga mengaku tidak pernah ikut dan terlibat langsung dalam tender tersebut, apalagi menandatangani dokumen kontrak, karena pada saat itu dirinya sedang berada di luar negeri.
Setelah pemeriksaan ketiga saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin pekan depan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Y. Teddy Widiartono, didampingi dua Hakim Anggota.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang itu juga dihadiri tim JPU, Arief Wahyudi, SH., Bangkit Simamora, SH., dan Lufti, SH.
Sementara terdakwa Yunias Laiskodat didampingi oleh Penasehat Hukum Emanuel Passar, SH., dan Leo Lata Open, SH.
Emanuel Passar yang diwawancarai awak media ini, mengatakan bahwa perkara kliennya ini sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan.
“Setelah pembacaan dakwaan JPU, kami tidak melakukan eksepsi, tetapi meminta majelis hakim untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi,” kata Emanuel.
Diberitakan sebelumnya, sesuai hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT, diketahui bahwa pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh terdakwa Yunias Laiskodat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp347.485.081.
Dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, Yunias telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perannya dalam proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang.
Yunias Laiskodat selaku pemilik perusahaan CV Triparty Enginering, mengakui pada tahun 2015 dan 2016 mengikuti tender jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan menggunakan perusahan lain yakni CV Sains Group Konsultan untuk perencana dan CV El Emunah untuk konsultan pengawas.
Peminjaman bendera/perusahaan dilakukan Yunias karena perusahaan miliknya minim pengalaman dalam pekerjaan perpipaan.
Guna memperlancar proses pelelangan dengan tujuan agar perencanaan dan pengawasan dikerjakan Yunias Laikodat, sehingga ketiga perusahaan yakni CV Triparty Enginering, CV Sains Group Consultan dan CV EL Emunah digunakan Yunias untuk mengikuti lelang hingga proses pembuatan dokumen penawaran dibuat oleh Yunias sendiri untuk seluruh perusahaan.
Namun tidak seluruh perbuatan Yunias Laiskodat menggunakan perusahaan
orang lain diizinkan pemiliknya.
Untuk CV Sains Group, Yunias Laiskodat hanya diberi izin menggunakan pada tahun 2015, tetapi tahun 2016 digunakan tanpa izin Direktur CV Sains Group.
Sedangkan CV El Emunah digunakan Yunias tanpa izin dan sepengetahuan pemilik perusahaan tersebut.
Atas pinjam bendera tersebut Direktur CV Sains Group mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta.
Yunias juga mengaku bahwa selama proses pekerjaan dia selalu berkonsultasi dengan Tris Talahatu selaku PPK, dan setiap turun lapangan pun bersama dengan Tris Talahatu, hingga proses penagihan pembayaran atas nama konsultan perencana maupun dan pengawasan, Yunias tidak pernah ditegur oleh PPK Tris Talahatu maupun PPK Anik Nurhayati, sehingga bagi Yunias pinjam bendera bukanlah hal yang dilarang.
Selain itu, Yunias juga menerangkan ke penyidik bahwa dalam proses perencanaan seluruh tenaga ahli yang ada dalam kontrak tahun 2015 atau 2016 hanyalah digunakan nama mereka, sedangkan tim ahli yang kerja adalah ahli yang didatangkan oleh Yunias dari Makassar. (nus)