HUKRIM
Dugaan Pemfitnahan, Marthen Konay Dilaporkan ke Polda NTT, Alfons Loemau Sindir Sisco Bessi
KUPANG, PENATIMOR – Marthen Konay selaku ahli waris tanah Pagar Panjang dan Danau Ina di Kupang dilaporkan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pemfitnahan.
Kasus ini dilaporkan oleh Gerson Konay dan Alfons Loemau selaku kuasa hukum lima ahli waris Konay pada Rabu (24/8/2022) petang.
Lima ahli waris Konay terdiri dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/261/VIII/2022/SKPT Polda NTT.
“Marthen Konay dan pengacara Fransisco Bessi atau Sisco Bessi diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” ujar Alfons Loemau kepada wartawan, Rabu (24/8/2022) malam.
Lanjut Alfons, laporan polisi ini terkait dengan pernyataan Marthen Konay dan pengacara Fransisco Bessi kepada media beberapa waktu lalu yang menyampaikan bahwa dengan adanya putusan pengadilan itu maka perkara ini sudah inkracht, dan mereka adalah ahli waris dan itu mutlak merupakan milik Marthen Konay.
Dimana dalam putusan perkara Nomor 20 itu adalah perkara antara Dominggus Konay yang digugat oleh beberapa ahli waris lain.
“Gugatan tersebut ditolak dan belum masuk dalam substansi perkara atau NO, sehingga naik banding dan hasilnya sama juga NO,” terang Alfons.
“Teman kita pengacara dari saudara Marten Konay belajar hukum nya agak tanggung jadi “NO” diangap sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tapi itu tidak,” sindir dia.
Hal ini menurut Alfons, karena belum masuk dalam pokok perkara karena substansi perkara itu secara formal.
“Mungkin kerena kurang pihak dan berapa alasan lainnya,” imbuhnya.
Dengan menyatakan bahwa kedua putusan di Mahkamah Agung yang sudah inkracht, dan merekalah pemilik satu-satunya yang sah, sehingga menurut Alfons Loemau, Marthen Konay dan pengacaranya telah membuat berita bohong.
“Dengan pernyataan tersebut, mereka telah melakukan berita bohong, dan itu merugikan kami dan menimbulkan kekacauan,” tegas Alfons.
“Untuk itu, terhadap pernyataan tersebut, kami sudah buat laporan polisi di SKPT Polda NTT dan sudah diterima,” sambung dia.
Harapannya, setelah laporan itu diterima, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan proses hukum.
“Karena perkara paling besar dan paling lama itu terkait tanah Konay,” tambah Alfons.
Alfons juga mengatakan bahwa pengacara Marthen Konay telah menyampaikan informasi tidak benar terkait kasus tanah tersebut.
“Kami berharap agar hak keluarga juga jangan dikangkangi oleh orang-orang tertentu. Dari keluarga ya berharap jangan dikangkangi oleh lain-lain, karena ini bersaudara semua,” pungkasnya. (wil)