Connect with us

HUKRIM

Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda, Notaris NTT Jamin Albert Riwu Kore Kooperatif

Published

on

BERI KETERANGAN. Notaris/PPAT Wilayah NTT ketika memberikan keterangan pers di Kupang, belum lama ini.

KUPANG, PENATIMOR – Notaris dan PPAT di Wilayah NTT dalam setiap pengurusan dokumen berharga yang dititipkan, akan sepenuhnya bertanggung jawab secara profesional.

Karena dalam menjalankan profesinya, Notaris/PPAT harus bisa menaruh kepercayaan kepada klien.

Sehingga tanggung jawab kepada klien yang mengurus dokumen berharga akan tetap selalu terjaga dan aman.

Hal ini disampaikan Zantje M. Voss Tomasowa selaku Sekretaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT kepada media ini di Kupang, Sabtu (7/8/2022).

Terkait permasalahan yang dialami Notaris Albert Riwu Kore, Zantje mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda NTT.

BERI KETERANGAN. Notaris/PPAT Wilayah NTT ketika memberikan keterangan pers di Kupang, belum lama ini.

“Besar harapan, permohonan kami bisa dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Polda NTT,” kata dia.

“Kami menjamin bahwa pak Albert akan selalu kooperatif. Beliau tidak mungkin akan melarikan diri,” lanjut dia.

Menurut Zantje, kasus ini sudah berjalan empat tahun, dan semua alat bukti tentunya sudah dikantongi penyidik.

Untuk itu, dia berkeyakinan Albert akan selalu memenuhi kewajiban sebagai orang yang dipersangkakan.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang sudah dilakukan Polda NTT. Harapan kami, bisa ditangguhkan penahanannya. Rekan kami ini juga akan siap menghadapi proses hukum,” lanjut dia.

Untuk mengantisipasi masalah serupa dialami Notaris lainnya, Zantje mengaku pihaknya telah bersepakat melakukan blakclist pada BPR Christa Jaya.

“Terkait hal ini, sudah kami sampaikan ke pengurus pusat,” kata Zantje lagi.

Untuk itu, Notaris dan PPAT di Wilayah NTT tidak melakukan pembuatan akta terhadap pihak-pihak tertentu, karena menyangkut keyakinan subjektif Notaris.

“Khusus untuk semua anggota di NTT, kami telah bersepakat, sehingga kapanpun diminta keterangan, kami pasti akan berikan,” pungkas Zantje Tomasowa. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading