Connect with us

HUKRIM

John Rihi: Albert Riwu Kore Tidak Bersalah, Pasti Bebas!

Published

on

BERI KETERANGAN. John Rihi, SH., dan Meri Soruk, SH., memberikan keterangan pers usai mengantar kliennya Notaris Albert Riwu Kore menjalani penahanan di Rutan Mapolda NTT, Jumat (6/8/2022) malam.

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap Notaris Albert Wilson Riwu Kore pada Jumat (5/8/2022) malam.

Albert ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan 9 sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Mapolda NTT, Notaris kondang di Kupang itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam, atau dari pukul 11.00 hingga 19.00 Wita.

Albert ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan.

John Rihi, SH., selaku kuasa hukum Albert Riwu Kore, saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, penahanan kliennya merupakan hak penyidik.

Namun terrkait perkara tersebut, John Rihi menilai kliennya tidak bersalah atas dugaan melakukan penggelapan sertifikat hak milik atas nama Raffi.

Penilaian John Rihi ini cukup mendasar, karena pemilik sertifikat sendirilah yang mengambil kembali sertifikat yang dititipkan kepada tersangka, dan sesuai aturan itu tidak melanggar hukum.

John juga menilai, proses penanganan perkara yang berlangsung selama tiga tahun, menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak mudah alias abu-abu, karena beda tipis antara perdata dan pidana.

“Sedangkan proses perdata sementara berjalan. Seharusnya proses pidana belum dapat dilakukan, sehingga kami menunggu apakah jaksa berani menetapkan P-21 terhadap kasus ini atau tidak,” sebut Jhon Rihi yang didampingi rekannya Meri Soruk, SH., di Kupang, Sabtu (6/8/2022).

Menurut John, tuduhan penggelapan sertifikat oleh tersangka tersebut tidak memenuhi unsur, karena saat kejadian Raffi mengambil sertifikat tanah, dan yang menyerahkan sertifikat adalah staf pada Kantor PPAT milik Albert Riwu Kore.

“Pertanggungjawaban pidana harus dilakukan oleh orang, dan bukan perwakilan. Unsur barang siapa dalam pembuktiannya tidak akan terbukti. Sehingga kami minta semua menunggu proses perdatanya selesai barulah menyimpulkan duduk perkara tersebut,” tegas advokat senior yang juga Ketua Terpilih Peradi Kota Kupang itu.

Masih menurut advokat senior di Kupang itu, polisi sendiri yang menolak penanganan perkara tersebut, kemudian dalam perjalanan pengajuan praperadilan, kemudian Majelis Hakim Pengadilan menolak, lalu penyidik menetapkan tersangka dengan menggunakan materi yang sama.

“Sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, karena yang menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya orang lain, dan bukan Albert Riwu Kore, sehingga jika diajukan dalam persidangan maka kami yakin beliau akan bebas demi hukum,” tandas John Rihi. (wil)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading