HUKRIM
Kejari Rote Ndao Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Selasar dan Pagar Puskesmas Sotimori
KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao melakukan penetapan tersangka dan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2019.
Ada tiga tersangka yang ditahan penyidik pada Jumat (1/7/2022), masing-masing berinisial PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN sebagai Pelaksana Kegiatan, dan DNOP selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan, SH., dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (2/7/2022), membenarkan.
“Penyidik Pidsus Kejari Rote Ndao telah menahan tiga tersangka itu pada Jumat kemarin,” sebut Angga.
Menurut Angga, penahanan dilakukan setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan.
Saat pemeriksaan ketiga tersangka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
“Setelah selesai pemeriksaan sekira pukul 19.00 Wita, ketiga tersangka langsung ditahan,” sebut Angga.
“Selum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Busalangga,” lanjut dia.
Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022.
Ketiga tersangka diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nus)