HUKRIM
Hasil Audit BPKP, Lape Rihi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Yunias Laiskodat Rp357 Juta
KUPANG, PENATIMOR – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT telah mengeluarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016 senilai Rp6,5 miliar.
Hasil PKN telah diserahkan pihak BPKP kepada penyidik Kejari Kabupaten Kupang, Senin (18/7/2022) pagi.
Penyerahan hasil PKN di kantor BPKP NTT, juga dihadiri oleh Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH.
Kajari Ridwan Angsar yang diwawancarai awak media ini di Kupang, usai menerima hasil PKN, mengatakan, kerugian negara pada pekerjaan IKK Tarus tahun 2015, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp2.471.455.761.
Sementara kerugian negara untuk pembangunan reservoir tahun 2016 senilai Rp459.250.778.
Dengan demikian, lanjut Ridwan, total kerugian negara dari dua pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka David Lape Rihi sebesar Rp2.930.706.539.
Sementara, kerugian negara dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tersangka Yunias Laiskodat sebesar Rp347.485.081.
Menurut Kajari Ridwan, setelah mengantongi hasil PKN dari BPKP, maka tim penyidik Pidsus yang menangani perkara ini segera merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Tim penyidik juga telah mendata seluruh harta benda dari para tersangka. Masih ada yang belum kami sita, sehingga dalam waktu dekat penyitaan segera kami lanjutkan,” tegas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, penyidik Pidsus juga menjerat pada tersangka dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan penerapan UU TPPU, tim penyidik telah melacak dan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik para tersangka yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari penyalahgunaan dana penyertaan modal.
Menurut mantan Kajari Lembata itu, penyitaan terhadap harta benda para tersangka dalam rangka pemulihan terhadap kerugian negara yang sangat besar.
Sementara, tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang juga terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi.
“Para pihak dalam perkara ini, baik itu tersangka dan saksi diharapkan selalu kooperatif, sehingga proses hukum berjalan lancar dan perkara ini cepat disidangkan di Pengadilan, sehingga para tersangka juga cepat memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini penyidik Kejari Kabupaten Kupang telah menetapkan dan menahan 6 orang tersangka, dan total 8 tersangka.
Tersangka Anik Nurhayati dan Heliana Suparwati ditahan Lapas Perempuan Kupang.
Sementara, tersangka Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu, Yunias Laiskodat (Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat/Konsultan Perencana dan David Lape Rihi (Kontraktor Pelaksana) ditahan di Rutan Polres Kupang.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang dilakukan, karena dikuatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang kini Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe sebagai saksi untuk perkara tersangka Johanis Ottemoesoe.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi untuk perkara Johanis Ottemoesoe, masing-masing mantan Sekda Hendrik Paut, mantan Kepala DPPKAD Kabupaten Kupang Anton Suriasa, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yosef Lede.
Peran David Lape Rihi
David Lape Rihi saat diperiksa penyidik Pidsus, menerangkan bahwa dirinya selaku pelaksana pekerjaan IKK Tarus 2015 atas nama perusahaan PT Annisa Prima Lestari dan Pembangunan Reservoar 100m3 di Tarus atas nama perusahaan CV Cempaka Indah, dimana David Lape Rihi bukan merupakan orang perusahaan PT Annisa maupun CV Cempaka Indah, serta bukan juga sebagai karyawaan perusahaan-perusahaan tersebut.
David Lape Rihi diketahui menjadi pelaksana perusahaan tanpa dasar apapun, misalnya kontrak kerja, surat kuasa sebagaimana ketentuan Perpres ataupun dasar lainya.
Sebab menurut David Lape Rihi, menjadi pelaksana tidak perlu menggunakan dasar apapun, yang penting seluruh administrasi menggunakan nama perusahaan sesuai kontrak.
Selain menjadi pelaksana, David Lape Rihi pun bertindak untuk mengajukan penagihan pembayaran kepada PPK TA 2015 Anik Nurhayati dan PPK TA 2016 Tris Talahatu, serta menerima uang pembayaran pekerjaan di hadapan Dirut PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe.
Diakui David Lape Rihi dalam pemeriksaan, bahwa selama penagihan pembayaran hingga menerima uang pekerjaan, PPK maupun Dirut tidak pernah menanyakan dasar David Lape Rihi bertindak atas nama perusahaan PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
Tersangka David Lape Rihi yang ditahan di Rutan Polres Kupang sejak Rabu (27/4/2022) sore, dalam pemeriksaan tambahan, telah mengakui bahwa dirinya meminjam bendera/perusahaan untuk mengikuti tender paket pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2015 dan 2016.
Bendera perusahaan yang dipinjam adalah PT Annisa Prima Lestari dan CV Cempaka Indah.
Dan mulai pelelangan, pelaksanaan pekerjaan hingga penagihan pembayaran dan menerima uang, David Lape Rihi yang selalu hadir, walaupun para PPK setiap tahun anggaran dan Direktur PDAM mengetahui David Lape Rihi bukan orang yang berkontrak atau orang yang bukan sebagai pemilik perusahaan, namun selalu dilayani pembayaran, dan pembayaran dilakukan secara tunai/cash di ruang Direktur PDAM.
Sebelumnya, penyidik juga menyita sejumlah uang dari para saksi yang meminjamkan perusahaannya untuk pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang menggunakan dana penyertaan modal.
Pemeriksaan dan penyitaan dilakukan terhadap dua perusahaan masing masing di Kabupaten Serang, Banten dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kedua perusahaan ini merupakan pemenang proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun anggaran 2015 dan 2016 yang dana nya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Kupang.
Dari hasil penyidikan, didapati bahwa para direktur perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti lelang proyek yang dimaksud, yakni Pembangunan SPAM IKK Tarus TA. 2015 dan Pembangunan Resevoar 100m3 di Tarus TA. 2016.
Mereka hanya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan yang diberikan oleh David Rihi Lape, sedangkan proses lelang kemudian pelaksanaan pekerjaan termasuk addendum kontrak hingga proses penagihan pembayaran pekerjaan, para direktur perusahaan tersebut tidak pernah terlibat, termasuk uang pembayaran proyek pun tidak pernah diterima oleh para direktur.
Terhadap bukti pembayaran berupa kwitansi sebanyak kurang lebih tiga lembar yang ada tanda tangan mereka selaku pemilik perusahaan, ternyata mereka tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut ataupun diberitahukan untuk ditandatangani dan juga tidak menerima uang pembayaran yang dimaksud.
Yang diketahui oleh para direktur perusahaan ini, bahwa perusahaan mereka dipinjam (pinjam bendera) oleh David Lape Rihi untuk mengerjakan pekerjaan di PDAM Kabupaten Kupang, sehingga para direktur pemilik perusahaan mendapatkan fee atas jasa pinjam bendera masing-masing sebesar Rp 27 juta untuk pekerjaan SPAM IKK Tarus 2015, dan satunya lagi mendapatkan layanan lain berupa mengurusi perizinan perusahaannya setara Rp 10 juta.
Atas dasar keterangan para saksi, penyidik langsung menyita uang sebesar Rp64 juta yang merupakan fee pinjam bendera dari direktur perusahaan pemenang pekerjaan SPAM IKK Tarus.
Praperadilan Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 Oelamasi, Kabupaten Kupang, dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan praperadilan Johanis Ottemoesoe.
Putusan dibacakan hakim tunggal Afhan Rizal Alboneh, SH., dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/7/2022) sore.
Terpantau sidang dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang Achmad Fauzi, SH., dan Penasehat Hukum Pemohon, Samuel David Adoe, SH.
Hakim dalam putusan menolak seluruh dalil Joni Ottemosoe.
Pada sidang terpisah, Majelis Hakim juga menolak gugatan praperadilan David Lape Rihi.
Hakim tunggal Revan Timbul Hamonangan Tambunan, SH., dalam putusannya, menolak seluruh dalil gugatan praperadilan David Lape Rihi.
Sidang praperadilan ini dilaksanakan sejak tanggal 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Penyitaan Aset Tersangka
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.
Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.
Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp70.715.000.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp64 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.
Termasuk penyitaan uang tunai Rp22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.
Tim penyidik menyita 6 buah aset milik tersangka David Lape Rihi, masing-masing 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DH 1447 AV, 1 unit mobil Toyota Innova bernomor polisi DH 1489 AY, termasuk 2 unit sepeda motor merek Honda dan 1 unit sepeda motor trail merek Kawasaki KLX.
Penyidik juga menyita 1 sertifikat tanah milik David Lape Rihi. Tanah ini berlokasi di wilayah Kelurahan Oesapa, dan penyidik telah memancang papan penyitaan di lokasi tersebut.
Tim penyidik juga menyita 1 unit rumah mewah milik Johanis Ottemoesoe di bilang Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penyidik juga menyita 1 unit mobil mewah merek Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DH 1111 JO beserta 2 unit sepeda motor merek Honda, brankas tanpa kunci dan beberapa dokumen terkait.
Tetapkan 8 Tersangka
Delapan tersangka dalam kasus ini adalah Yunias Laiskodat, David Lape Rihi, Adi Angi (sudah meninggal), Johanis Ottemoesoe, Tris Talahatu, Anik Nurhayati, Heliana Suparwati, dan Chairudin.
Johny Ottemoesoe adalah mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang dan kini menjabat Direktur PDAM Kota Kupang.
Sementara, Tris Talahatu adalah Kabag Teknik PDAM Kabupaten yang juga berperan sebagai PPK tahun anggaran 2016.
Anik Nurhayati merupakan PKK tahun anggaran 2015.
Sedangkan, Heliana Suparwati (HS) dan Chairudin (CH) adalah pemilik perusahaan yang dipinjam untuk pengerjaan proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015-2016, dan ikut menikmati dana penyertaan modal sebagai fee pinjam bendera/perusahaan. (nus)