Connect with us

HUKRIM

Berkas P-21, Y. Laiskodat Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Kupang

Published

on

DIPERIKSA. Yunias Laiskodat saat diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.

OELAMASI, PENATIMOR – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang telah merampungkan penyidikan perkara tersangka Yunias Laiskodat.

Berkas perkara telah lengkap (P-21), dan segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Itu berarti perkara ini tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi media ini, Selasa (19/7/2022) pagi, membenarkan penetapan P-21 terhadap perkara tersangka Yunias Laiskodat.

“Untuk berkas perkara tersangka Yunias Laiskodat sudah P-21. Penyidik segera pelimpahan tahap dua ke penuntut umum, untuk selanjutkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Ridwan.

Sementara, sesuai hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT, diketahui bahwa pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tersangka Yunias Laiskodat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp347.485.081.

Ridwan menambahkan, tim penyidik juga secepatnya merampungkan penyidikan perkara para tersangka yang lain, agar secepatnya dapat disidangkan di Pengadilan.

Untuk diketahui, Yunias Laiskodat selaku Direktur CV Triparty Enginering, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp6,5 miliar.

Yunias Laiskodat ditahan sebagai tersangka di Rutan Mapolres Kupang sejak Kamis (7/4/2022) sore.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Yunias telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perannya dalam proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang.

Yunias Laiskodat selaku pemilik perusahaan CV Triparty Enginering, mengakui pada tahun 2015 dan 2016 mengikuti tender jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan menggunakan perusahan lain yakni CV Sains Group Konsultan untuk perencana dan CV El Emunah untuk konsultan pengawas.

Peminjaman bendera/perusahaan dilakukan Yunias karena perusahaan miliknya minim pengalaman dalam pekerjaan perpipaan.

Guna memperlancar proses pelelangan dengan tujuan agar perencanaan dan pengawasan dikerjakan Yunias Laikodat, sehingga ketiga perusahaan yakni CV Triparty Enginering, CV Sains Group Consultan dan CV EL Emunah digunakan Yunias untuk mengikuti lelang hingga proses pembuatan dokumen penawaran dibuat oleh Yunias sendiri untuk seluruh perusahaan.

Namun tidak seluruh perbuatan Yunias Laiskodat menggunakan perusahaan
orang lain diizinkan pemiliknya.

Untuk CV Sains Group, Yunias Laiskodat hanya diberi izin menggunakan pada tahun 2015, tetapi tahun 2016 digunakan tanpa izin Direktur CV Sains Group.

Sedangkan CV El Emunah digunakan Yunias tanpa izin dan sepengetahuan pemilik perusahaan tersebut.

Atas pinjam bendera tersebut Direktur CV Sains Group mendapatkan fee sebesar Rp30 juta.

Yunias juga mengaku bahwa selama proses pekerjaan dia selalu berkonsultasi dengan Tris Talahatu selaku PPK, dan setiap turun lapangan pun bersama dengan Tris Talahatu, hingga proses penagihan pembayaran atas nama konsultan perencana maupun dan pengawasan, Yunias tidak pernah ditegur oleh PPK Tris Talahatu maupun PPK Anik Nurhayati, sehingga bagi Yunias pinjam bendera bukanlah hal yang dilarang.

Selain itu, Yunias juga menerangkan ke penyidik bahwa dalam proses perencanaan seluruh tenaga ahli yang ada dalam kontrak tahun 2015 atau 2016 hanyalah digunakan nama mereka, sedangkan tim ahli yang kerja adalah ahli yang didatangkan oleh Yunias dari Makassar. (nus)

Advertisement


Loading...